Ketentuan Zakat Penghasilan 2,5% untuk Muslim dan Cara Menghitungnya

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 15:45 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ketentuan Zakat Penghasilan 2,5% untuk Muslim dan Cara Menghitungnya

ILUSTRASI. Ketentuan Zakat Penghasilan 2,5% untuk Muslim dan Cara Menghitungnya.


ZAKAT DAN INFAK -  Zakat penghasilan sebesar 2,5% adalah salah satu zakat yang wajib dikeluarkan dan berasal dari penghasilan rutin pekerjaan seseorang.  

Zakat penghasilan masuk dalam kategori zakat mal. Mal sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan.

Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. 

Baca Juga: 2 Jenis Pembelahan Pada Sel, Perbedaan, serta Tahapan Pembelahan Keduanya

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi yang didapat tanpa bertentangan dengan ketentuan agama. 

Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, logam mulia, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain. 

Perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan

Lalu apa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan? Zakat penghasilan tau zakat profesi/zakat pendapatan merupakan salah satu bentuk dari zakat mal. Zakat ini berasal dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. 

Sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta harta yang disimpan atau dimiliki yang telah mencapai batas nisab satu tahun atau satu panen.

Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:

  • Kepemilikan penuh
  • Harta yang halal dan diperoleh secara halal
  • Harta yang dapat dikembangkan atau diproduktifkan (dimanfaatkan). 
  • Mencukupi nishab. 
  • Bebas dari hutang.
  • Mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen. 

Baca Juga: BSI Resmikan Outlet BSI Prioritas di Surabaya & Pondok Indah

Perhitungan zakat pernghasilan

Bersumber dari Baznas, jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. 

Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari saat zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.

Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.

Contoh perhitungan zakat penghasilan sebagai berikut.

Misalnya harga emas hari ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000 setahun. 

Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180 juta setahun, maka penghasilan Anda sudah wajib zakat. 

Perhitungan zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dikalikan penghasilan bulanan Anda. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru