KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Inilah kriteria nama yang tidak boleh untuk membuat KK atau KTP. Simak peraturan membuat nama untuk dokumen kependudukan di Indonesia.
Setiap orang tua pasti menginginkan pemilihan nama yang bagus untuk anak-anaknya nanti.
Namun Anda tidak bisa asal memilih nama saat ingin membuat dokumen kependudukan keluarga di Indonesia.
Inilah kriteria pembuatan nama yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dokumen keluarga seperti KK dan KTP.
Baca Juga: Promo Pizza Hut dan Superman Berakhir 18 Juli 2025, Tiket Nonton Gratis di CGV
Kriteria Nama untuk KK dan KTP
Aturan pembuatan nama bagi warga negara Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Peraturan ini berkaitan dengan pencatatan nama seseorang dalam dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.
Inilah dokumen kependudukan yang membutuhkan nama yang benar:
- Biodata penduduk
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP-el
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta pencatatan sipil
Berikut kriteria aturan nama yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk membuat KK dan KTP.
Atura ini dijelaskan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui akun @dukcapilkemendagri di Instagram.
Tonton: Bunga KPR BCA Bakal Turun, Tapi...
Kriteria pembuatan nama:
- Nama minimal 2 kata
- Nama tidak boleh melebihi dari 60 karakter huruf
- Nama mudah dibaca
- Nama tidak bermakna negatif
- Nama tidak multitafsir
Selain itu @dukcapilsleman di Instagram juga menjelaskan bahwa nama marga dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat dan keagamaan juga dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik Anda.
Nah apa saja yang tidak diperbolehkan dalam membuat nama untuk dokumen kependudukan?
- Nama tidak boleh disingkat
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
- Gelar tidak diperbolehkan ditulis di akta pencatatan sipil
Baca Juga: Daftar Kereta Api Stainless Steel New Generation Bertambah, Mulai 15-16 Juli 2025
Aturan gelar berbeda pada KK dan KTP karena dua dokumen itu dapat diperbarui kapan saja sesuai kondisi seseorang.
Seperti yang diungkapkan Dukcapil, ketentuan semua aturan Permendagri ini berlaku mulai 21 April 2022.
Nama penduduk yang tercatat pada dokumen sebelum tanggal tersebut tetap berlaku dan tidak perlu diubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News