KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan apa saja syaratnya? Ini cara membuat Kartu Identitas Anak secara online maupun offline.
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas seperti KTP yang khusus untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Kartu Identitas Anak ada 2 yaitu untuk usia 0-5 tahun tanpa foto dan usia 5-17 tahun dengan tampilkan foto.
Bagi para orang tua, berikut langkah pembuatan Kartu Identitas Anak secara online maupun offline sampai syaratnya.
Baca Juga: Promo BRT Trans Jateng Juli 2025 Khusus Aplikasi, Spesial Solo Raya Great Sale
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak menjadi hal yang penting tidak hanya sebagai kartu untuk mengenali identitas seseorang saja.
Kartu Identitas Anak penting untuk akses pemenuhan hak anak di fasilitas umum, layanan kesehatan sampai perbankan.
Kartu Identitas Anak juga penting untuk menghindari perdagangan anak sampai bukti identitas penting saat situasi darurat.
Nah inilah cara membuat Kartu Identitas Anak secara offline:
- Persiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KIA
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) wilayah setempat
- Isi formulir yang disediakan oleh kantor dinas Dukcapil
- Ajukan validasi berkas dengan bantuan petugas
- Anak akan difoto bagi pembuatan KIA yang membutuhkan foto
Tonton: Pinjol Ilegal Paling Banyak Di Pulau Jawa, Catat Daftar Pindar Resmi OJK Juli 2025!
Proses pengajuan Kartu Identitas Anak harus dilakukan oleh orang tuanya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
Pengajuan akta kelahiran bayi baru lahir akan sekaligus mendapatkan Kartu Indeititas Anak dan Kartu Keluarga baru.
Hal ini dijelaskan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman melalui akun @dukcapilsleman di Instagram
Berikut syarat untuk mengurus Kartu Identitas Anak secara offline menurut website Dinas Dukcapil Kota Semarang.
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga orang tua atau wali
- KTP-el kedua orang tua atau wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari
Dinas Dukcapil Sleman menjelaskan, pembuatan Kartu Identitas Anak juga dapat dilakukan secara online.
Cara mengurus KIA secara online:
- Buka laman resmi Dinas Dukcapil setempat
- Upload dokumen persyaratan dalam bentuk JPG/PNG/PDF ukuran maksimal 1 MB
- Upload kutipan Akta Kelahiran
- Upload Kartu Keluarga orang tua
- Upload KTP-el orang tua atau wali
- Upload pas foto anak berwarna ukuran 4x6 untuk anak di atas usia 5 tahun
Baca Juga: 8 Drakor Rating Tertinggi Minggu Ketiga Juli 2025, Good Boy & Our Movie Tamat
Setelah pengajuan selesai, KIA dapat dicetak sendiri menggunakan mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Nah itulah persyaratan dan proses pembuatan Kartu Identitas Anak di dinas Dukcapil wilayah masing-masing.
Selanjutnya: Saham TOWR Melejit 14,78% pada Awal Pekan, Nilai Transaksi Tembus Rp 126 Miliar
Menarik Dibaca: Ini Jumlah Kalori yang Dibutuhkan saat Diet Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News