Mau Buat Paspor? Cek Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Sesuai Jenisnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 21:25 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mau Buat Paspor? Cek Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Sesuai Jenisnya

ILUSTRASI. Mau Buat Paspor? Cek Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Sesuai Jenisnya.


PASPOR -   Jika Anda akan bepergian ke luar negeri, Anda perlu mengetahui tarif terbaru pembuatan paspor tahun 2025.

Melansir dari situs indonesiabaik.id, pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. 

Kebijakan ini tentunya diambil untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam jenis paspor. 

Baca Juga: Menteri Luar Negeri AS Mulai Soroti Perdagangan dengan Vietnam yang Tak Seimbang

Kebijakan penyesuaian tarif pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya terbaru pembuatan paspor

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun dengan biaya pembuatan sebesar Rp350.000.  

Sesuai dengan peraturan terbaru, masa berlaku paspor menjadi minimal 5 tahun dan 10 tahun.

Selain diberlakukannya dua jenis paspor, harga pembuatan paspor baru juga mengalami kenaikan. 

Pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650.000.

Tonton: Kemenhub Usul WFA Mulai 24 Maret agar Mudik Lebaran Tak Macet-macetan

Berikut ini perincian biaya pembuatan paspor terbaru sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000

Selanjutnya: Kemenperin Pilih Teknologi CCU untuk Reduksi Emisi di Sektor Industri

Menarik Dibaca: Merayakan Imlek di Dubai dengan Beragam Atraksi Sampai 2 Februari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru