Terbaru! Ini Biaya Pembuatan Paspor 2024 Sesuai Jenisnya

Sabtu, 23 November 2024 | 04:40 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Terbaru! Ini Biaya Pembuatan Paspor 2024 Sesuai Jenisnya

ILUSTRASI. Terbaru! Ini Biaya Pembuatan Paspor 2024 Sesuai Jenisnya


PASPOR -   Anda perlu mengetahui tarif terbaru pembuatan paspor tahun 2024, khususnya yang sering ke luar negeri.

Melansir dari situs indonesiabaik.id, pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. 

Kebijakan ini tentunya diambil untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan beragam jenis paspor. 

Baca Juga: Timah (TINS) Menanti IUP Eksplorasi Tambang Eks Koba Tin Terbit

Kebijakan penyesuaian tarif pembuatan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya terbaru pembuatan paspor

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun dengan biaya pembuatan sebesar Rp350.000.  

Sesuai dengan peraturan terbaru, masa berlaku paspor menjadi minimal 5 tahun dan 10 tahun.

Selain diberlakukannya dua jenis paspor, harga pembuatan paspor baru juga mengalami kenaikan. 

Pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650.000.

Tonton: Duit Judi Online 2024 Rp 900 T, Ribuan Polisi & Tentara Bermain

Berikut ini perincian biaya pembuatan paspor terbaru sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru