Mengenal badan usaha: Pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya

Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:33 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mengenal badan usaha: Pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya

ILUSTRASI. Mengenal badan usaha: Pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.


EDUKASI - Badan usaha merupakan suatu komponen penting dalam kehidupan masyarakat. Baik swasta maupun negara, bada usaha berperan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Selain penting dalam kehidupan masyarakat, badan usaha juga memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. 

Melansir Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha adalah satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

Ada arti lain dari badan usaha, yaitu sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomi yang memiliki tujuan mencari keuntungan. 

Kesatuan yuridis berarti badan usaha tersebut umumnya berbadan hukum. Sedangkan ekonomis menunjukkan ada faktor produksi yang terdiri dari sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja. Faktor tersebut dikombinasikan untuk mendapatkan keuntungan dan melayani masyarakat. 

Baca Juga: Lowongan kerja terbaru di produsen minuman Pocari Sweat, ada posisi untuk lulusan SMA

Perbedaan perusahaan dan badan usaha

Anda mungkin beranggapan perusahaan dan badan usaha memiliki kesamaan. Nyatanya, dua instansi ini memiliki perbedaan yang cukup menonjol. 

Badan usaha berbentuk lembaga yang memakai aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi untuk mencapai suatu tujuan. 

Badan usaha bersifat abstrak dan formal. Instansi ini memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Badan usaha bisa memiliki beberapa perusahaan di bawah naungannya untuk mencapai tujuannya. Sedangkan perusahaan adalah satu kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.

Perusahaan bersifat konkret dan tidak selalu bersifat formal. Perusahaan merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan dari badan usaha.

Baca Juga: Cara menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 bagi peserta yang tidak lulus

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru