Mengenal badan usaha: Pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya

Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:33 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mengenal badan usaha: Pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya

ILUSTRASI. Mengenal badan usaha: Pengertian, fungsi, dan jenis-jenisnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.


Jenis badan usaha

Jenis badan usaha terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Kelompok badan usaha berdasarkan lapangan usaha diantaranya adalah badan usaha ekstratif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa. 

Sedangkan berdasarkan kepemilikan modal terdapat tiga jenis di antaranya:

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS dibedakan menjadi empat jenis yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan, Badan Usaha Persekutuan, Perseroan Terbatas dan Koperasi.

Sedangkan BUMS berdasarkan kepemilikan dibedakan menjadi dua yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Mengutip dari Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. 

Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: 
1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), 
2. Perusahaan Negara Umum (Perum),
3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero).

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Berbeda dengan BUMN, BUMD merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya: Lowongan kerja di BRT Trans Jateng, ada posisi untuk lulusan SMP dan SMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru