Konsep dan cara menghitung PPN
Di beberapa restoran terkenal pasti Anda diharuskan membayar harga makanan ditambah dengan PPN. PPN merupakan salah satu jenis pajak. Pajak adalah salah satu nilai barang atau jasa yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada negara.
Harga barang yang tertera di iklan atau di daftar menu biasanya adalah harga asli tanpa ada tambahan pajak. Sehingga saat kita membeli barang tersebut, uang yang harus dibayarkan lebih banyak dibandingkan dengan harga asli barang.
Hal ini dikarenakan harga asli sudah ditambahkan dengan besaran PPN yang diberikan oleh toko atau restoran tersebut.
Pajak tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum seperti membangun infrastruktur.
Baca Juga: 2 Jalur PMB Universitas Pertamina 2022 Masih Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Ini
Bersumber dari situs fiskal.kemenkeu.go.id, tarif PPN paling rendah adalah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Itulah yang menyebabkan satu toko dengan toko lainnya memiliki PPN yang berbeda.
Bagaimana cara menghitung PPN? Cara menghitung pajak pembelian ini sebenarnya hampir sama dengan diskon.
Namun jika diskon harga awal dikurangi dengan harga diskon, PPN sebaliknya. Harga akhir dikenai pajak adalah harga awal ditambah dengan nominal pajak. Rumusnya menghitungnya menjadi:
Besar pajak = Harga awal x persentase pajak
Harga akhir = Harga awal + besar pajak
Berikut ini contoh soal cara menghitung PPN:
Keluarga bapak Trisno menghabiskan waktu bersama saat akhir pekan dengan bersantap siang di salah satu restoran seafood terkenal di kotanya.
Saat melihat menu dan menghitung harga makanan yang dipesan, bapak Trisno harus membayar sebanyak Rp 500.000 tanpa PPN.
Setelah selesai santap siang, keluarga bapak Trisno kemudian membayar makanan pesanannya di kasir. Petugas kasir kemudian memberikan informasi jika harga makanan yang perlu di bayar bapak Trisno dikenai PPN sebanyak 10%.
Berapakah harga makanan yang harus dibayarkan bapak Trisno beserta PPN sebesar 10%?
Jawaban:
Total harga makanan sebelum dikenai PPN adalah Rp 500.000. Untuk mencari besar pajak, kita bisa menghitungnya dengan langkah berikut.
Besar pajak = Rp 500.000 x 10% = Rp 50.000
Harga akhir = Rp 500.000 + Rp 50.000 = Rp 550.000
Jadi harga makanan ditambah PPN yang harus dibayarkan bapak Trisno adalah Rp 550.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News