Mengenal Konsep dan Cara Menghitung Diskon Harga Tunggal, Diskon Ganda, dan PPN

Senin, 11 Juli 2022 | 15:57 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mengenal Konsep dan Cara Menghitung Diskon Harga Tunggal, Diskon Ganda, dan PPN

ILUSTRASI. Mengenal Konsep dan Cara Menghitung Diskon Harga Tunggal, Diskon Ganda, dan PPN. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.


EDUKASI -  Anda pasti sudah sering menghitung diskon harga suatu barang baik itu diskon tunggal maupun ganda serta Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ini cara menghitung dan konsepnya.

Pada situasi khusus seperti menjelang akhir minggu, akhir tahun, atau tahun baru, banyak tempat bahkan toko online memberikan diskon besar-besaran. 

Namun berbeda dengan diskon, PPN biasanya akan dikenakan pada berbagai barang setiap saat. Tapi, tidak semua barang dikenai pajak tersebut.

Bersumber dari Modul Aritmetika Sosial Kemendikbud Ristek, diskon juga biasa dikenal dengan potongan harga atau rabat. Untuk menyatakan diskon suatu barang, seseorang biasanya menggunakan bentuk persen. 

Baca Juga: 7 Cara Mengusir Kecoa Pakai Bahan Sederhana dan Murah, Simak Apa Saja

Ada dua jenis potongan harga yang dikenal masyarakat: diskon seperti diskon tunggal 50%, 20%, atau 10%. Jenis kedua adalah diskon ganda, contohnya,  diskon 20% + 30% atau 50% + 30%.

Cara menghitung harga diskon tunggal

Untuk mencari potongan harga atau diskon tunggal dari suatu produk, rumus yang digunakan adalah:

Potongan harga = Harga awal x persentase  
Harga akhir = Harga awal - potongan harga
  

Contoh soalnya untuk pengaplikasian diskon tunggal yakni: 

Pada pesta diskon 12:12 disalah satu online shop, harga sebuah mesin jahit semula adalah Rp 1.000.000.  Penjual kemudian memberikan potongan harga atau diskon sebesar 20% dari harga asli mesin jahit.  

Jika Ibu ingin membeli mesin jahit tersebut, berapakah harga yang harus dibayarkan oleh Ibu? 

Jawabannya adalah: 

Diskon = Harga awal x persentase diskon 
Diskon = Rp 1.000.000 x 20% 
Diskon = Rp 200.000 

Harga mesin jahit yang harus dibayarkan Ibu adalah Rp 1.000.000 - Rp 200.000 = Rp 800.000. 

Cara menghitung diskon ganda

Bagaimana cara menghitung diskon ganda pada sebuah produk seperti 50% + 20%? Banyak orang yang mengira jika contohnya celana dengan label diskon 50% + 20% maka diskon yang didapat sebanyak 70%.  

Padahal cara menghitung diskon ganda tersebut bukan menambah dua diskon yang tertera. Arti dari diskon ganda adalah diskon diberikan sebanyak 2 kali.  

Cara menghitungnya adalah dengan mencari harga setelah diskon pertama kemudian harga tersebut didiskon kembali dengan diskon kedua.  Rumusnya yakni: 

Harga diskon pertama = Harga awal x persentase diskon pertama 
Harga barang akhir = Harga diskon pertama x persentase diskon kedua 

Contoh soalnya seperti berikut:

Menjelang Hari Raya Lebaran salah satu toko baju memberikan diskon 30% + 20% khusus untuk baju gamis dan baju koko. Maya ingin membeli sebuah baju gamis yang berharga Rp 200.000 untuk Ibunya. 

Dengan diskon dari toko baju, berapakah harga yang harus dibayar Maya? 

Baca Juga: Telkom University Masih Buka Pendaftaran Calon Maba 2022, Ini Jalur dan Syaratnya

Jawabannya: 

Harga diskon pertama = Harga awal x persentase diskon pertama 
= Rp 200.000 x 30% = Rp 60.000 

Harga diskon pertama adalah Rp 200.000 - Rp 60.000 = Rp 140.000 

Untuk mendapatkan harga akhir, kita harus mengalikan harga diskon pertama dengan diskon kedua. 

Harga akhir = Rp 140.000 x 20% = Rp 28.000 

Harga akhir yang harus dibayar oleh Maya adalah Rp 140.000 - Rp 28.000 = Rp 112.000. Jadi harga akhir baju gamis yang dibeli Maya dengan diskon 30% + 20% adalah Rp 112.000.

Sekali lagi jika Anda melihat ada sebuah produk dengan diskon ganda, jangan menjumlahkan diskon tersebut lalu menghitungnya dengan harga awal. Terapkan rumus diskon ganda di atas untuk mendapatkan harga beli yang tepat.

Konsep dan cara menghitung PPN

Di beberapa restoran terkenal pasti Anda diharuskan membayar harga makanan ditambah dengan PPN. PPN merupakan salah satu jenis pajak. Pajak adalah salah satu nilai barang atau jasa yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada negara.

Harga barang yang tertera di iklan atau di daftar menu biasanya adalah harga asli tanpa ada tambahan pajak. Sehingga saat kita membeli barang tersebut, uang yang harus dibayarkan lebih banyak dibandingkan dengan harga asli barang. 

Hal ini dikarenakan harga asli sudah ditambahkan dengan besaran PPN yang diberikan oleh toko atau restoran tersebut. 

Pajak tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum seperti membangun infrastruktur.

Baca Juga: 2 Jalur PMB Universitas Pertamina 2022 Masih Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Ini  

Bersumber dari situs fiskal.kemenkeu.go.id, tarif PPN paling rendah adalah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Itulah yang menyebabkan satu toko dengan toko lainnya memiliki PPN yang berbeda. 

Bagaimana cara menghitung PPN? Cara menghitung pajak pembelian ini sebenarnya hampir sama dengan diskon.

Namun jika diskon harga awal dikurangi dengan harga diskon, PPN sebaliknya. Harga akhir dikenai pajak adalah harga awal ditambah dengan nominal pajak. Rumusnya menghitungnya menjadi:

Besar pajak = Harga awal x persentase pajak

Harga akhir = Harga awal + besar pajak

Berikut ini contoh soal cara menghitung PPN:

Keluarga bapak Trisno menghabiskan waktu bersama saat akhir pekan dengan bersantap siang di salah satu restoran seafood terkenal di kotanya. 

Saat melihat menu dan menghitung harga makanan yang dipesan, bapak Trisno harus membayar sebanyak Rp 500.000 tanpa PPN. 

Setelah selesai santap siang, keluarga bapak Trisno kemudian membayar makanan pesanannya di kasir. Petugas kasir kemudian memberikan informasi jika harga makanan yang perlu di bayar bapak Trisno dikenai PPN sebanyak 10%. 

Berapakah harga makanan yang harus dibayarkan bapak Trisno beserta PPN sebesar 10%?

Jawaban:

Total harga makanan sebelum dikenai PPN adalah Rp 500.000. Untuk mencari besar pajak, kita bisa menghitungnya dengan langkah berikut.

Besar pajak = Rp 500.000 x 10% = Rp 50.000

Harga akhir = Rp 500.000 + Rp 50.000 = Rp 550.000

Jadi harga makanan ditambah PPN yang harus dibayarkan bapak Trisno adalah Rp 550.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru