Gaji ke-13 PNS cair
Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya mendapatkan pembayaran gaji ke-13 pada Senin (10/8) lalu.
Pemberian gaji ke-13 tersebut telah ditunggu-tunggu lantaran biasanya waktu pembayaran jatuh pada Juli atau masa anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Namun, akibat pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tahun ini mundur menjadi Agustus.
Mengutip Kompas.com, Selasa (11/8), belum seluruhnya gaji ke-13 cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Baca Juga: Catat, pegawai pemerintah non-PNS juga dapat bantuan subsidi gaji
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sampai Senin (10/8) pukul 12.00 WIB, baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satuan kerja bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seusai peraturan pemerintah yang mengatur gaji ke-13.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan, akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News