Periksa aturan baru naik kereta api selama libur Imlek 2021

Kamis, 11 Februari 2021 | 09:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Periksa aturan baru naik kereta api selama libur Imlek 2021


KERETA API -  Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021.

Pada SE terbaru ini, terdapat peraturan baru terkait perjalanan yang dilakukan pada libur panjang atau libur keagamaan, yakni pada libur Tahun Baru Imlek, tanggal 12-14 Februari 2021.

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang KA Antar Kota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. 

Baca Juga: Syarat dan tata cara tes GeNose C19 untuk aturan perjalanan kereta api jarak jauh

Aturan terbaru naik kereta api saat libur Imlek 2021

Dirangkum dari laman resmi KAI, berikut aturan terbaru naik kereta api saat libur Imlek 2021:

  • Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan. 
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Gunakan masker kain 3 lapis/masker medis. 
  • Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan KA. 
  • Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan (termasuk libur Tahun Baru Imlek 12-14 Februari 2021), penumpang KA Antar Kota diwajibkan melakukan test RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan. 
  • Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam. 
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selanjutnya: Perhatian, ini syarat dan langkah pengecekan Covid-19 dengan GeNose

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru