Ramai Layangan Putus Pasangan yang Selingkuh Bisa Dipidana, Ini Hukumannya

Senin, 10 Januari 2022 | 11:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ramai Layangan Putus Pasangan yang Selingkuh Bisa Dipidana, Ini Hukumannya

ILUSTRASI. Ilustrasi hukuman bagi pasangan yang selingkuh seperti di serial Layangan Putus.


HUKUM - Layangan Putus adalah serial web dari WeTV yang sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kisah seputar perselingkuhan dalam rumah tangga itu membuat para penonton geram. 

Layangan Putus bercerita tentang seorang wanita bernama Kinan (Putri Marino) yang diselingkuhi oleh suaminya bernama Aris (Reza Rahadian). 

Dalam episode ke-8 serial Layangan Putus tersebut, Kinan berencana untuk memidanakan Aris bersama dengan selingkuhannya Lydia (Anya Geraldine). 

Jika Kinan menang dalam gugatannya maka Aris bisa dihukum penjara selama 9 bulan kurungan. Lantas, seperti apa detail hukum mengenai pasangan yang selingkuh?

Baca Juga: Layangan Putus Episode 8: Kinan Akan Laporkan Aris Lydia atas Kasus Perselingkuhan

Hukum Pasangan yang Selingkuh Bisa Dipidana

Hukum perkawinan dalam Pasal I UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun, tidak dipungkiri bahwa ada hal-hal yang bisa terjadi dalam perkawinan seperti perselingkuhan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti: a. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; b. suka menggelapkan uang; korup; c. suka menyeleweng. 

Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Dirangkum dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut. 

Baca Juga: Layangan Putus Episode 8: Kinan Akan Laporkan Aris Lydia atas Kasus Perselingkuhan

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru