Ramai Layangan Putus Pasangan yang Selingkuh Bisa Dipidana, Ini Hukumannya

Senin, 10 Januari 2022 | 11:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ramai Layangan Putus Pasangan yang Selingkuh Bisa Dipidana, Ini Hukumannya

ILUSTRASI. Ilustrasi hukuman bagi pasangan yang selingkuh seperti di serial Layangan Putus.


HUKUM - Layangan Putus adalah serial web dari WeTV yang sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kisah seputar perselingkuhan dalam rumah tangga itu membuat para penonton geram. 

Layangan Putus bercerita tentang seorang wanita bernama Kinan (Putri Marino) yang diselingkuhi oleh suaminya bernama Aris (Reza Rahadian). 

Dalam episode ke-8 serial Layangan Putus tersebut, Kinan berencana untuk memidanakan Aris bersama dengan selingkuhannya Lydia (Anya Geraldine). 

Jika Kinan menang dalam gugatannya maka Aris bisa dihukum penjara selama 9 bulan kurungan. Lantas, seperti apa detail hukum mengenai pasangan yang selingkuh?

Baca Juga: Layangan Putus Episode 8: Kinan Akan Laporkan Aris Lydia atas Kasus Perselingkuhan

Hukum Pasangan yang Selingkuh Bisa Dipidana

Hukum perkawinan dalam Pasal I UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun, tidak dipungkiri bahwa ada hal-hal yang bisa terjadi dalam perkawinan seperti perselingkuhan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti: a. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; b. suka menggelapkan uang; korup; c. suka menyeleweng. 

Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Dirangkum dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut. 

Baca Juga: Layangan Putus Episode 8: Kinan Akan Laporkan Aris Lydia atas Kasus Perselingkuhan

Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun, bisa menggunakan istilah mukah/gendak/overspel sesuai dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. 

Kemudian, dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. 

Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. 

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 8, Kelanjutan Jebakan Kinan Kepada Aris dan Lydia

Selain itu, dijelaskan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Maksudnya, apabila seseorang mengadukan bahwa suami/istri telah berzinah dengan perempuan/laki-laki lain, maka suami/istri yang berzina maupun perempuan/laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut. 

Jika memang seseorang memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). 

Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan). 

Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru