Sejarah lagu Indonesia Raya yang sempat dianggap berbahaya dan dilarang Belanda

Selasa, 17 Agustus 2021 | 08:02 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Sejarah lagu Indonesia Raya yang sempat dianggap berbahaya dan dilarang Belanda

ILUSTRASI. Sejarah lagu Indonesia Raya yang sempat dianggap berbahaya dan dilarang Belanda.


Lagu Indonesia Raya digemari pemuda

Alunan melodi lagu Indonesia Raya yang lantunkan W.R. Supratman menggunakan biolanya membuat peserta kongres terpukau.

Mereka berdiri dan mendengarkan lagu tersebut dengan khidmat. Selesai diperdengarkan, tepuk tangan para peserta menggema di seluruh gedung, bahkan ada beberapa yang bersorak meminta lagu dimainkan ulang dan mencoba merangkul W.R. Supratman. 

Namun hal tersebut tidak terlihat pada perwakilan pemerintah kolonial dan polisi rahasi Belanda. Mereka justru terbengong-bengong dan tidak mengerti apa yang baru saja terjadi. 

Dalam waktu singkat lagu Indonesia Raya dan W.R. Supratman menjadi populer di masyarakat terutama di kalangan pemuda. Hal tersebut seiring dengan partitur dan lagu Indonesia Raya yang dirilis oleh Sin Po edisi Sabtu, 10 November 19228, mulai disebarkan.

Baca Juga: Ini lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza, makna serta doa dibaliknya

Selebaran tersebut berisikan partitur serta lirik lagu Indonesia Raya tiga stanza yang pada saat itu masih berjudul "Indonesia".

Agar semakin dikenal luas, W.R. Supratman kemudian membuat rekaman piringan hitam lagu Indonesia Raya di studio milik kawannya yang bernama Yo Kim Tjan. 

Beliau membuat rekaman lagu Indonesia Raya versi instrumen dan suaranya serta versi keroncong yang saat itu sangat diminati kalangan pemuda.  

Dianggap berbahaya hingga penangkapan W.R. Supratman

Perwakilan Belanda, van der Plas, yang turut hadir pada Kongres Pemuda Kedua memberikan laporan jika lagu Indonesia Raya merupakan lagu yang biasa saja. 

Dia memberikan laporan jika lagu tersebut memiliki melodi Eropa dengan syair yang tidak terlalu bagus dan tidak berbahaya dalam segi politik. 

Melansir laman Museum Sumpah Pemuda, pihak pemerintah kolonial, van der Plas, perwakilan urusan umum (Algemeene Zaken), H. J. Kiewiet de Jonge, Patih Batavia, Wirahadikoesoema, dan Komisaris Polisi der Vlugt sejatinya tidak memahami makna dari lagu Indonesia Raya sehingga menganggap lagu tersebut biasa-biasa saja. 

Seiring berjalannya waktu, lagu Indonesia Raya semakin dikenal masyarakat. Bahkan Partai Nasional Indonesia (PNI) tidak segan menyanyikan lagu Indonesia Raya sembari berdiri dan menjadikan lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut sebagai lagu kebangsaan. 

Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pada Kongres PNI di Batavia 18-20 Mei 1929 dan Kongres PNI di Bandung pada 15 September 1929. 

Baca Juga: Inilah sejarah singkat Bendera Merah Putih serta arti di balik warnanya

Karena sering dinyanyikan pada Kongres PNI, para pelajar di Kepoetraan School, Yogyakarta disebut-sebut menyukai lagu Indonesia Raya, malah menganggap lagu tersebut merupakan ciptaan PNI.

Para pemuda juga senang memelesetkan "Indonesia Raya... Mulia... Mulia..." menjadi "Indonesia Raya... Merdeka... Merdeka..."

Setelah dikenal luas oleh rakyat Indonesia, pemerintah Belanda kemudian menyadari bahaya dan kekuatan Indonesia Raya. 

Bahkan Gubernur Jenderal Belanda mengambil langkah dengan melarang pegawainya untuk menghormati atau berdiri saat Indonesia Raya diperdengarkan.

Pada 1930, pemerintah kolonial melarang lagu Indonesia Raya untuk diperdengarkan di hadapan umum. Selain itu, mengedarkan notasi dan lirik lagu Indonesia Raya dalam bentuk apapun, seperti buku, pamflet, surat kabar, dan piringan hitam juga dilarang Belanda. 

Sang pencipta lagu, W.R. Supratman juga kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh pemerintah Belanda. Beliau sudah mempertimbangkan dengan matang saat lagu Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan di Kongres Pemuda Kedua. 

W.R. Supratman diinterogasi tentang maksud dan tujuan menciptakan lagu Indonesia Raya. Hal ini dikarenakan lagu tersebut seperti berusaha menghasut rakyat untuk melakukan pemberontakan terhadap Belanda. 

Beliau kemudian membantah dengan memperlihatkan lirik asli dari lagu Indonesia Raya. Kata "Merdeka" yang dianggap sensitif sebenarnya berasal dari rakyat bukan dari lirik aslinya yaitu "Mulia". 

Dengan bukti tersebut W.R. Supratman tidak bisa ditangkap dan jurnalis Sin Po dibiarkan pulang.  

Selanjutnya: Inilah peristiwa-peristiwa penting di balik penyusunan Teks Proklamasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru