Sertifikat TKDN iPhone 16 Terbit, Ini Pengertian & Fungsi Sertifikat TKDN

Selasa, 11 Maret 2025 | 08:45 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Sertifikat TKDN iPhone 16 Terbit, Ini Pengertian & Fungsi Sertifikat TKDN

ILUSTRASI. iPhone 16


TKDN - Kepastian mengenai penjualan lini iPhone 16 di Indonesia mulai terlihat. Seri iPhone terbaru ini akhirnya resmi mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Perlu diketahui, sertifikasi ini adalah syarat utama yang harus dipenuhi Apple jika ingin mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Sertifikat iPhone 16 Series akhirnya terbit di website resmi P3DN Kemenperin, tkdn.kemenperin.go.id, pada tanggal 7 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan kode produk yang tercantum, produk yang telah terdaftar adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta iPhone 16e yang merupakan model termurah.

Baca Juga: Iphone 16 Segera Dijual di Indonesia, Begini Dampaknya ke Erajaya Swasembada (ERAA)

Kelima seri iPhone 16 tersebut dipastikan sudah mendapat nilai TKDN hingga 40% dan memenuhi syarat untuk dijual di Indonesia.

Setelah ini, deretan produk iPhone terbaru itu masih harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Komdigi.

Sertifikast dari Komdigi tersebut adalah syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.

Baca Juga: Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN 20 Produk Apple, iPhone 16 Boleh Dijual di RI?

Apa itu TKDN?

Tingkat Komponen Dalam Negerti atau TKDN adalah persentase kandungan komponen buatan dalam negeri dalam setiap produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia.

Sebagai lembaga verifikasi TKDN yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), SUCOFINDO menjelaskan bahwa persyaratan nilai TKDN diperlukan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan industri dalam negeri.

Berikut adalah sektor-sektor prioritas pemerintah dalam penetapan TKDN:

  • Industri alat-alat kesehatan dengan nilai prioritas: >60%
  • Industri alat-alat atau mesin pertanian, dengan nilai prioritas: >43%
  • Industri peralatan minyak dan gas, dengan nilai prioritas: >24-40%
  • Industri listrik nasional, dengan nilai prioritas: >40%
  • Industri pembangkit listrik, dengan nilai prioritas: >30-70%
  • Industri gardu induk, dengan nilai prioritas: >17-65%.

Tingginya tingkat kandungan komponen dalam negeri tersebut praktis akan meningkatkan produksi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan pemasukan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Tonton: Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut

Selanjutnya: Penyebab Goldman Sachs Pangkas Peringkat Bursa Saham dan Surat Utang Indonesia

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Maret 2025: Antam Naik Rp 3.000, UBS Naik Rp 4.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Survei KG Media
Terbaru