Syarat Kerja di Luar Negeri untuk Pekerja Migran Indonesia, Jaminan hingga Dokumen

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:15 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat Kerja di Luar Negeri untuk Pekerja Migran Indonesia, Jaminan hingga Dokumen

ILUSTRASI. Ada beberapa syarat umum dan khusus untuk Bekerja di Luar Negeri. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


PEKERJA MIGRAN - JAKARTA. Intip informasi terkait syarat umum kerja di luar negeri untuk CPMI. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker membuka kesempatan warga negara Indonesia untuk dapat bekerja atau mencari nafkah di luar negeri.

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, baik melalui remitan yang dikirimkan maupun kontribusi dalam berbagai sektor tenaga kerja di luar negeri.

Dengan meningkatnya globalisasi dan kebutuhan akan tenaga kerja terampil di berbagai negara, banyak warga Indonesia yang melihat peluang ini sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendapatkan pengalaman kerja internasional.

Namun, menjadi pekerja migran bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan ada beberapa syarat umum dan khusus untuk kerja di luar negeri.

Poin-poin yang Anda sebutkan tampaknya merupakan persyaratan untuk bekerja di luar negeri atau sebagai tenaga kerja profesional.

Baca Juga: 26 Kampus Terbaik di Bandung 2024 Versi UniRank, ITB Nomor 1!

Bursa Lowongan Kerja

Syarat umum kerja di luar negeri

Ada beberapa syarat umum bagi CPMI yang perlu dipenuhi, berikut ini dilansir dari laman Disnaker Kabupaten Tangerang.

1. Berusia Minimal 18 Tahun

Ini adalah batas usia minimum yang ditetapkan untuk memastikan bahwa individu tersebut sudah cukup dewasa dan memiliki pemahaman yang cukup tentang tanggung jawab yang akan mereka emban. Usia 18 tahun juga merupakan usia legal untuk bekerja di banyak negara.

2. Memiliki Kompetensi

Kompetensi merujuk pada keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan baik. Ini biasanya dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja yang relevan.

3. Sehat Jasmani dan Rokhani

Kesehatan jasmani berarti seseorang tidak memiliki penyakit fisik yang dapat menghalangi mereka dari melakukan pekerjaan. Kesehatan rohani atau psikologi berarti individu tersebut memiliki kondisi mental yang baik, bebas dari gangguan mental yang dapat mempengaruhi kemampuan kerja mereka.

4. Memiliki Jaminan Sosial

Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan asuransi jiwa. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko tertentu.

Baca Juga: Ini 7 Kesalahan dalam Surat Lamaran Kerja yang Wajib Diketahui Pelamar

Syarat khusus dokumen pekerja di luar negeri

Calon Pekerja Migran perlu meemiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan:

  • Surat Keterangan Status Perkawinan, Fotokopi Buku Nikah bagi yang telah menikah: Dokumen ini menunjukkan status pernikahan seseorang, apakah mereka lajang, menikah, atau lainnya. Bagi yang sudah menikah, fotokopi buku nikah diperlukan sebagai bukti.
  • Surat Keterangan Izin Suami atau Istri, Izin Orang Tua, atau Izin Wali yang Diketahui oleh Kepala Desa: Dokumen ini merupakan bentuk izin atau persetujuan dari pihak keluarga atau wali yang sah untuk bekerja, khususnya jika pekerjaannya melibatkan keberangkatan ke luar negeri atau pekerjaan dengan risiko tinggi.
  • Sertifikat Kompetensi Kerja: Sertifikat ini membuktikan bahwa seseorang memiliki keterampilan dan kemampuan yang diperlukan untuk pekerjaan tertentu.
  • Surat Keterangan Sehat Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, yang penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas pekerjaannya dengan baik.
  • Paspor yang Diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Setempat: Paspor adalah dokumen identitas resmi yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri.
  • Visa Kerja: Visa ini diperlukan untuk bekerja di negara lain. Visa kerja dikeluarkan oleh negara tujuan dan memberikan izin untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut.
  • Perjanjian Penempatan: Dokumen ini biasanya merupakan kontrak antara pekerja dengan agen penempatan atau perusahaan yang akan memfasilitasi penempatan kerja di luar negeri.
  • Perjanjian Kerja: Dokumen ini adalah kontrak yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk detail pekerjaan, gaji, jam kerja, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Tentunya, untuk mengumpulkan dokumen tersebut, ada beberapa lembaga pelatihan kerja yang membantu dalam memenuhi syarat di atas.

Pastikan, Anda mencari tahu lembaga resmi atau penyaluran kerja dengan pengawasan dari pemerintah. Hal ini menghindari adanya penipuan agen tenaga kerja ilegal.

Demikian penjelasan terkait syarat umum kerja di luar negeri yang wajib diketahui oleh CPMI dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru