Tilang elektronik sudah berlaku, ini cara membayar dendanya

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:02 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Tilang elektronik sudah berlaku, ini cara membayar dendanya


KEBIJAKAN NEGARA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Dalam tahap 1 ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik.

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya, penerapan Etle nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia. 

Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik. Lantas, bagaimana cara bayar denda tilang elektronik?

tiBaca Juga: ​Ini daftar 9 pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya

Cara bayar denda tilang elektronik

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.  Namun, sebelum membayar, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.  Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. 

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dirangkum dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, berikut cara bayar denda tilang elektronik: 

1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran. 
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. 
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. 
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Baca Juga: Tilang online di Solo mulai diujicoba, pelanggar langsung diproses

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. 
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Hari ini sosialisasi tilang online di Solo, tiga pelanggaran jadi sasaran

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru