Viral Pengemudi Mobil Melawan Arus, Siap-siap Kena Tilang ETLE & Denda Besar

Jumat, 27 Februari 2026 | 11:38 WIB
Viral Pengemudi Mobil Melawan Arus, Siap-siap Kena Tilang ETLE & Denda Besar


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Ketahui denda tilang melawan arus di jalan raya. Media sosial tengah ramai dengan perbincangan pengendara mobil nekat untuk melawan arus demi menghindari polisi.

Pelanggaran melawan arus atau lawan arah masih kerap terjadi di berbagai daerah, terutama di jalan satu arah maupun jalur padat lalu lintas.

Padahal, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pengendara yang terbukti melawan arus demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Lalu, seperti apa denda tilang lawan arus di jalan raya? Cek besaran denda hingga ancaman pidananya.

Baca Juga: Mudik Gratis PLN 2026 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya

Dasar Hukum Pelanggaran Lawan Arah

Aturan mengenai kewajiban pengguna jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melawan arus dapat dijerat dengan:

Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan:

Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau Denda paling banyak Rp500.000. Karena melawan arus berarti melanggar rambu dan/atau marka jalan, maka pelanggaran ini masuk dalam ketentuan pasal tersebut.

Baca Juga: Apa Arti Kartel dalam Kerusuhan Meksiko? Ini Sejarah Organisasi di Amerika Tengah

Sanksi Tilang untuk Pengendara Motor dan Mobil

Baik pengendara sepeda motor maupun mobil sama-sama dapat dikenai sanksi jika melawan arah. Tidak ada perbedaan nominal denda dalam aturan undang-undang, karena pelanggaran dinilai berdasarkan perbuatannya, bukan jenis kendaraannya.

Namun dalam praktiknya, besaran denda yang dibayarkan biasanya mengikuti putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE). Nominal yang dibayarkan bisa lebih rendah dari denda maksimal, tergantung keputusan hakim atau ketentuan yang berlaku.

Saat ini, banyak daerah telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera pengawas akan merekam pelanggaran, termasuk melawan arus. Setelah terekam, surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

Pengendara yang terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai prosedur yang ditetapkan agar tidak terkena sanksi lanjutan seperti pemblokiran STNK.

Baca Juga: Intip Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Maret 2026

Dampak dan Bahaya Melawan Arus

Melawan arus sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama tabrakan frontal yang dampaknya bisa fatal. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga mengganggu kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan potensi kemacetan.

Banyak kasus kecelakaan serius terjadi karena pengendara mencoba mempersingkat jarak dengan melawan arah, terutama di jalan satu arah, tikungan, maupun persimpangan padat.

Melawan arus bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan banyak orang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Dengan adanya pengawasan langsung maupun sistem tilang elektronik, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan demi keselamatan bersama.

Tonton: Kabar Gembira! Cicilan KPR Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru