Wabah PMK Merebak, Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak dari Pakar UGM

Rabu, 15 Juni 2022 | 10:03 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Wabah PMK Merebak, Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak dari Pakar UGM

ILUSTRASI. Wabah PMK Merebak, Begini Tips Memilih Hewan Kurban yang Layak dari Pakar UGM. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.


IDUL ADHA -  Jelang Hari Raya Idul Adha atau Hari raya Kurban, masyarakat diresahkan dengan merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban seperti sapi.

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Nanung Danar Dono, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak jelang hari raya kurban. 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah merebak di tanah air.

Penyakit ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu yang dihasilkan aman dikonsumsi.

"Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat," katanya seperti dikutip dari situs UGM.

Baca Juga: Sesuai dengan Anjuran Rasulullah, Ini Tata Cara Melaksanakan Salat Sunnah Tahajud

Tips memilih hewan kurban yang layak

Nanung memberikan beberapa tips memilih hewan ternak untuk berkurban di tengah wabah PMK. Salah satunya, mengupayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.

"Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," terangnya.

Kemudian, usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan. 

Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Selanjutnya adalah membeli hewan kurban mendekati Hari Raya Kurban atau Idul Adha. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK," jelas dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.

Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Syarat sah hewan yang layak dikurbankan

Lebih lanjut Nanung menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. 

Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat hewan kurban di tengah wabah PMK dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Baca Juga: Cek Link Pendaftaran Beasiswa Aperti BUMN 2022 Ini, Bisa Kuliah Gratis di Kampus BUMN

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban diantaranya: 

  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencuci daging maupun jeroan hewan kurban di sungai. 

Hal ini disebabkan bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan. 

Kemudian melakukan vaksinasi pada ternak yang sehat. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru