Wajib terdaftar, begini cara dan syarat bayi baru lahir daftar BPJS Kesehatan

Rabu, 09 Desember 2020 | 18:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Wajib terdaftar, begini cara dan syarat bayi baru lahir daftar BPJS Kesehatan


3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
  • Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
  • Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tigabulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
  • Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000. 

Baca Juga: Realisasi subsidi gaji mencapai Rp 28,15 triliun hingga awal Desember 2020

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir 

Daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline: 

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Apa saja layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ini daftarnya

2. Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

Selanjutnya: ​Simak, cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru