​Hati-hati, ini dia sanksi memalsukan hasil test Covid-19

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:51 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Hati-hati, ini dia sanksi memalsukan hasil test Covid-19

ILUSTRASI. Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan kepada media saat rilis kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


VIRUS CORONA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19. 

Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.

Seperti diketahui, saat ini keterangan hasil rapid test, swab PCR negatif, maupun GeNose memang diperlukan untuk sejumlah hal. Di antaranya menjadi syarat perjalanan jarak jauh.

Memilih menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu, oleh seseorang yang kan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, tentu memiliki berbagai alasan. Salah satunya adalah karena malas  untuk melakukan rapid test, harga yang lebih murah dari yang asli, juga karena alasan lainnya.

Pembuat atau yang membikin atau yang memalsukan, dan juga bagi pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu tersebut, dan akibat perbautannya mendatangkan kerugian.

Oleh karenanya, yang membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

Jika surat hasil rapid test palsu tersebut di diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid tert palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi pasal yang mengatur hal tersebut seperti yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia:

Baca Juga: Dua hari lagi berlaku, ini aturan perjalanan terbaru untuk cegah penyebaran Covid-19

Sanksi memalsukan hasil tes Covid-19

Pasal 263 KUHP:
 
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Harap dicatat! Ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri berlaku 1 April 2021

Pasal 267 KUHP:

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. 

Hendaknya kita sadar bahwa tindakan pemalsuan dan menggunakan surat hasil rapid test palsu akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain, karena jika  dirinya ternyata positif corona tentu akan terjadi penyebaran dan penularan virus corona kepada orang lain.

Mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan, ingat pesan ibu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Selanjutnya: Ada larangan mudik 2021, Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru