KONTAN.CO.ID - Apa saja yang tidak boleh dilakukan pada bendera Merah Putih? Inilah denda yang harus dibayar jika melakukan pelanggaran pada bendera Merah Putih.
Memasuki bulan Agustus, ada banyak bendera Merah Putih yang mulai berkibar di sepanjang jalan dan rumah.
Warga negara Indonesia siap merayakan bulan kemerdekaan negara yang ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Sebagai warga negara Indonesia, tahukah larangan atau hal apa saja yang tidak boleh dilakukan pada bendera Merah Putih?
Simak peraturannya agar tidak terkena denda melakukan pelanggaran pada bendera Merah Putih.
Baca Juga: Cara Download KK Online Gratis Terbaru 2025 di Aplikasi, E-Mail dan Whatsapp
Larangan pada Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih merupakan simbol nasional Republik Indonesia yang harus dijaga kehormatannya.
Aturan terkait bendera Merah Putih dituangkan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan pada bendera Merah Putih diatur dalam UU no. 24 tahun 2009 pasal 24.
Tonton: PMI Manufaktur RI Bertahan di Zona Kontraksi, Ancaman PHK Masih Mengintai
Ini larangan pada bendera Merah Putih Indonesia seperti dikutip dari laman resmi BPK RI:
- Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera negara
- Setiap orang dilarang memakai Bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
- Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera negara
- Setiap orang dilarang memakai Bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera negara
Baca Juga: Daftar Makanan atau Minuman Termahal di Dunia 2025, Ada dari Indonesia
Denda Melanggar pada Larangan Bendera
Bagi yang melanggar aturan tentang larangan pada Bendera Merah Putih, maka Anda dapat terkena denda atau sanksi.
Berikut sanksi pidana yang harus diterima jika melanggar aturan tentang larangan pada Bendera Merah Putih.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 pasal 66 dan 67 seperti dikutip dari laman BPK RI.
Menurut pasal 66, setiap orang yang melakukan pelanggaran seperti dijelaskan dalam pasal 24 ayat pertama akan dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Bagi yang melanggar aturan dari pasal 24 ayat kedua sampai kelima, menurut pasal 67 akan didenda pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Nah, mari berhati-hati memperlakukan dan menghormati bendera Merah Putih sebagai simbol negara Indonesia.
Rayakan hari kemerdekaan negara Indonesia di bulan Agustus 2025 ini dengan menjunjung tinggi kehormatan bendera Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News