5 Syarat Nikah Islam yang Harus Dipenuhi Agar Sah Secara Syariat

Sabtu, 13 September 2025 | 12:58 WIB
5 Syarat Nikah Islam yang Harus Dipenuhi Agar Sah Secara Syariat

ILUSTRASI. 5 Syarat Nikah Islam yang Harus Dipenuhi Agar Sah Secara Syariat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz..


Sumber: Kemenag  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ibadah yang sangat ditekankan, tidak hanya sebagai penyempurna separuh agama, tetapi juga sebagai pondasi untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Agar pernikahan yang dilaksanakan sah secara syariat dan diakui oleh agama, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. 

Rukun nikah merupakan tiang utama yang apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Baca Juga: Menteri Keuangan Negara G7 Bahas Opsi Sanksi dan Tarif Bagi Pendukung Perang Rusia

Lima Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi

Menurut panduan dari Kementerian Agama (Kemenag), terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi. Kelima rukun ini harus ada secara bersamaan saat akad nikah dilangsungkan.

  • Calon Suami (Mempelai Laki-laki)

Calon suami harus memenuhi beberapa syarat, antara lain beragama Islam, tidak dalam ikatan pernikahan dengan empat wanita lain (bagi yang berpoligami), tidak sedang menunaikan ibadah haji atau umrah, serta bukan mahram dari calon istri.

  • Calon Istri (Mempelai Perempuan)

Sama halnya dengan calon suami, calon istri juga harus beragama Islam, bukan mahram dari calon suami, dan tidak sedang berada dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau meninggalnya suami).

  • Wali Nikah

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan mempelai perempuan. Kehadiran wali ini sangat penting untuk memastikan pernikahan sah dan mendapatkan restu dari keluarga.

Urutan wali nikah sudah diatur secara syariat, dimulai dari ayah kandung, kakek (dari garis ayah), saudara laki-laki, hingga wali hakim. Apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka hak perwalian bisa berpindah ke wali hakim.

  • Dua Orang Saksi

Kehadiran dua orang saksi yang adil dan beragama Islam sangat krusial. Saksi berfungsi sebagai penguat dan bukti sahnya pernikahan. Mereka harus menyaksikan secara langsung proses akad nikah, termasuk ijab kabul yang diucapkan oleh wali dan calon suami.

  • Ijab dan Qabul (Akad)

Ini adalah inti dari prosesi pernikahan. Ijab adalah pernyataan penyerahan dari wali nikah kepada calon suami, misalnya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya (nama mempelai wanita) dengan engkau (nama calon suami) dengan mas kawin (sebutkan mas kawinnya) tunai."

Sementara itu, qabul adalah pernyataan penerimaan dari calon suami: "Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut tunai." Akad ini harus diucapkan dengan jelas, tanpa paksaan, dan disaksikan oleh dua saksi.

Tonton: 7 Pekerja Freeport yang Terjebak di Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan

Pentingnya Memahami Rukun Nikah

Memahami dan memenuhi kelima rukun nikah ini merupakan keharusan bagi setiap pasangan Muslim yang ingin menikah. 

Tanpa salah satu dari rukun ini, pernikahan tidak akan sah secara syariat. Oleh karena itu, memastikan semua rukun terpenuhi sebelum akad dilangsungkan adalah langkah penting untuk menjaga keabsahan pernikahan dan memulai kehidupan berumah tangga dengan berkah.

Selanjutnya: Promo Es Krim di Indomaret 4-17 September 2025, Cornetto Beli 2 Gratis 1

Menarik Dibaca: Gimana Cara Membisukan Instagram Story Seseorang? Ini Dia Panduannya Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru