7 Foto ini tidak boleh disebar di medsos, jangan sampai jadi korban pencurian data

Minggu, 28 November 2021 | 04:59 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
7 Foto ini tidak boleh disebar di medsos, jangan sampai jadi korban pencurian data

ILUSTRASI. 7 Hal ini tidak boleh disebar di medsos, jangan sampai jadi korban pencurian data. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.


TIPS & TRIK - Jangan sampai jadi korban pencurian data diri, ada beberapa dokumen penting yang fotonya tidak boleh Anda sebarkan di media sosial atau medsos. 

Media sosial menjadi salah satu media masyarakat untuk membagikan berbagai aktivitas yang mereka lakukan. 

Tidak sedikit masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan informasi pribadi seperti menggunggah foto tentang data diri atau data penting lainnya di media sosial.

Tindakan tersebut bisa memicu kebocoran data pribadi bahkan data yang bocor tersebut bisa digunakan untuk tindak kejahatan. 

Merangkum dari Instagram @Indonesiabaik.id, berikut ini tujuh hal yang tidak boleh disebarkan atau diunggah di media sosial: 

Baca Juga: 6 Jenis kayu eksotis khas Indonesia, bukan cuman kayu jati dan kayu meranti

  • Tiket perjalanan atau boarding pass

Foto dokumen yang tidak boleh Anda sebarkan yang pertama adalah tiket perjalanan atau boarding pass

Dalam tiket tersebut terdapat data diri Anda dan detail pesanan. Data tersebut terdapat dalam satu barcode yang ada pada tiket. 

  • KTP atau SIM

Data selanjutnya yang fotonya tidak boleh Anda unggah di media sosial adalah foto KTP atau SIM. 

Jangan unggah foto KTP atau SIM karena dua hal ini memuat data diri beserta pas foto Anda.

  • Selfi dengan KTP

Foto selfi dengan KTP juga tidak boleh disebarkan dengan sembarangan. Hal ini karena foto tersebut rentan disalahgunakan. 

Pastikan Anda mengunggah foto selfi dengan KTP hanya untuk kepentingan yang memiliki kredibilitas. 

  • Dokumen penting

Akta kelahiran, Ijazah, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya tidak boleh disebarkan terlebih di sosial media. 

Data yang tercantum dalam dokumen penting tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Asyik! Dana KJP Plus dan KJMU 2021 tahap 2 segera cair, ini besaran yang didapat

  • Dokumen keuangan

Beberapa waktu lalu muncul tren menunjukkan jumlah saldo di rekening bank. Jumlah saldo tersebut lalu direkam atau difoto kemudian diunggah di sosial media.

Jika Anda tidak cermat dan berhati-hati, data Anda berupa nomor rekening bisa disalahgunakan. 

Dokumen keuangan seperti nomor rekening dan nama bank, no CVV, slip gaji, dan nomor kartu kredit termasuk dalam data yang tidak boleh sembarangan disebarkan 

  • Dokumen rahasia perusahaan

Bagi pekerja, Anda perlu berhati-hati saat update status saat sedang bekerja. Jangan sampai Anda mengunggah informasi atau rahasia penting perusahaan. 

Pekerja bisa mendapatkan konsekuensi yang berat jika menyebarkan informasi internal terlebih dokumen rahasia perusahaan 

  • Hasil karya orang lain

Sebagai pengguna media sosial yang baik, jangan menyebarkan atau mengunggah hasil karya orang lain tanpa memberikan kredit terhadap pemilik aslinya. 

Tindakan tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran hak cipta. Jika ingin menyebarkan hasil karya orang lain, sebaiknya Anda meminta izin dan memberikan kredit terhadap pemilik asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru