KONTAN.CO.ID - Simak apa arti Moratorium yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo. Presiden ke-8 RI tersebut menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/08/2025).
Melansir dari laman Setneg RI, Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan moratorium atas kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri dan mencabut tunjangan rumah yang nilainya mencapai Rp 50 juta setiap bulan.
Prabowo mengungkapkan bahwa pertemuan di tengah situasi demonstrasi dapat menjadi momentum penting bagi konsolidasi politik nasional.
Lalu, apa arti dari Moratorium pada kebijakan Kunjungan Kerja DPR? Simak penjelasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca Juga: Prabowo : DPR akan Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri
Arti Moratorium
Melansir dari laman KBBI, Moratorium memiliki arti Penundaan atau penangguhan sementara atas suatu kegiatan atau kebijakan termasuk bidang keuangan.
Apabila dikontekskan dengan perintah Presiden Prabowo, langkah ini merupakan penundaan terkait kunjungan kerja DPR ke luar negeri.
Nah, perintah moratorium ini diklaim sebagai bentuk komitmen moral kepada rakyat sekaligus efisiensi belanja negara.
Dengan diberlakukannya moratorium, para wakil rakyat diminta menunda semua perjalanan dinas luar negeri hingga waktu yang belum ditentukan
Baca Juga: Regulator Brasil Hentikan Moratorium Kedelai, Perintahkan Investigasi Eksportir
Contoh Lain Moratorium
Contoh moratorium di Indonesia cukup banyak, istilah ini dipakai pemerintah untuk menunda sementara kebijakan atau aktivitas tertentu. Beberapa contohnya antara lain:
1. Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah
Pemerintah Indonesia beberapa kali memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara Timur Tengah (misalnya Arab Saudi, Yordania, dan Kuwait) akibat maraknya kasus kekerasan dan perlindungan hukum yang lemah bagi pekerja migran.
Baca Juga: Sudah Ada Ketentuan Modal, Pengamat: Moratorium Fintech Lending Harusnya Bisa Dibuka
2. Moratorium Hutan Primer dan Lahan Gambut
Pada 2011, Indonesia memberlakukan moratorium pemberian izin baru pembukaan hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan ini diperpanjang beberapa kali untuk mendukung upaya pengendalian deforestasi, menjaga ekosistem, serta mengurangi emisi karbon.
3. Moratorium Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Beberapa kali pemerintah melakukan moratorium penerimaan CPNS (misalnya tahun 2014–2015). Tujuannya untuk menata ulang jumlah aparatur sipil negara, menekan pembengkakan anggaran belanja pegawai, dan memastikan rekrutmen lebih selektif.
Demikia informasi terkait arti Moratorium menurut KBBI terkait perintah Presiden Prabowo.
Tonton: Kondisi Dalam Negeri Memanas, Presiden Prabowo Batal ke China
Selanjutnya: Tekan Kredit Macet, Laba Eximbank Naik Dua Digit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News