Apa Arti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada? Intip Penjelasannya

Senin, 30 Juni 2025 | 13:26 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Arti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada? Intip Penjelasannya

ILUSTRASI. Seorang petugas KPPS mengenakan busana profesi koki saat bertugas mengarahkan warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada pemungutan suara di TPS 006, Jalan Kasturi Raja, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/11/2024). Petugas KPPS menggunakan busana profesi masing-masing saat bertugas pada pemungutan suara di TPS tersebut sebagai bentuk antusiasme sekaligus menghibur warga yang menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 2024.ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wpa.


MAHKAMAH KONSTITUSI - Simak arti keputusan MK terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menetapkan keputusan penting terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Anggota Legislatif) tidak lagi digelar secara serentak, seperti yang selama ini diterapkan.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan penting yang mengubah arah penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, yakni dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Akan Pelajari Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Lokal

Distribusi Logistik Pemilu

MK menilai bahwa skema pemilu serentak selama ini justru mengganggu efektivitas dan kualitas demokrasi. Pemilu dengan lima kotak suara dinilai membebani pemilih, menyulitkan partai politik dalam proses seleksi calon, serta menambah tekanan pada penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

Dengan dipisahnya jadwal pemilihan presiden, DPR, dan DPD dari pilkada serta pemilu legislatif daerah (DPRD), MK berharap proses demokrasi bisa berjalan lebih fokus, efisien, dan terarah, serta memberi ruang bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja para pejabat secara bertahap sebelum menentukan pilihan berikutnya.

Keputusan ini mengundang perhatian luas karena mengubah sistem lima kotak suara yang sebelumnya digunakan.

Baca Juga: Bursa Korea Menguat, Terdorong Harapan Kebijakan Pasca Pemilu

Arti Keputusan MK soal Pemilu dan Pilkada

Berikut ini arti keputusan MK terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada.

1. Penyederhanaan Proses Pemilu

Selama ini, pemilih harus menghadapi lima surat suara dalam satu waktu, yang dinilai membingungkan dan menguras tenaga. Dengan pemilu dipisah, proses akan menjadi lebih ringan dan terfokus.

2. Peningkatan Mutu Demokrasi

Adanya jeda antara pemilu nasional dan daerah memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai kinerja pejabat terpilih sebelum menentukan pilihan di tingkat daerah. Partai politik juga diharapkan lebih selektif dalam memilih calon, dengan mempertimbangkan kualitas, bukan hanya popularitas.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar UU dan Putusan MK 2023

3. Tekan Beban Penyelenggara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik keputusan ini karena membantu meringankan beban kerja mereka. Pemilu serentak selama ini menuntut tenaga besar, bahkan berisiko menyebabkan kelelahan fisik dan teknis.

4. Perubahan Jadwal dan Teknis Pemilu

MK memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu Daerah harus dilakukan dengan jeda minimal dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. Sistem lima kotak suara akan dihapus dan digantikan dengan model pemilihan yang lebih sederhana.

Contoh Simulasi

Sebagai contoh, Pemilu Nasional akan digelar pada 2034, sementara itu pilkada dan pemilu DPRD direncanakan berlangsung pada 2036.

Hal ini juga membuka peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga pemilu daerah berikutnya dilaksanakan.

Itulah informasi terkait arti keputusan MK terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada yang bisa mengubah periode angggota legislatif.

Tonton: Pemerintah Siapkan Skema KUR Untuk Pembiayaan Perumahan

Selanjutnya: Takopii no Genzai, Sinopsis, Link & Tempat Nonton Anime Mendukung Subtitle Indonesia

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 30 Juni-6 Juli 2025, Holiday Sale!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru