Apa Itu Ad Interim pada Jabatan Kementerian? Cek Arti dan Perannya

Selasa, 09 September 2025 | 03:54 WIB
Apa Itu Ad Interim pada Jabatan Kementerian? Cek Arti dan Perannya

ILUSTRASI. Ilustrasi negosiasi   


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak arti Ad Interim pada jabatan Kementerian saat reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto. Pada 8 September 2025, sejumlah posisi strategis mengalami perubahan sekaligus penunjukan pejabat ad interim untuk mengisi kekosongan sementara.

Secara khusus, posisi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tidak langsung diisi oleh pejabat definitif.

Melansir dari laman Setneg.go.id, Presiden Prabowo akan segera menunjuk Acting Coordinating Minister for Political and Security Affairs (Menko Polhukam ad interim).

Lalu, apa arti Ad Interim dan konteksnya? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan

Arti dan Peran Ad Interim

Melansir dari Law Dictionary, kata Ad Interim berasal dari bahasa Latin yang artinya "sementara" atau "untuk sementara waktu".

Istilah ini biasanya dipakai dalam dunia pemerintahan, hukum, maupun organisasi formal ketika seseorang ditunjuk untuk mengisi jabatan tertentu sementara waktu sampai pejabat definitif (resmi) dilantik atau kembali aktif.

Sehingga seorang pejabat ditunjuk ad interim, artinya ia tidak memegang jabatan itu secara penuh atau permanen, melainkan hanya bertugas sementara untuk menjalankan fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.

Seorang menteri ad interim tidak hanya berfungsi sebagai pengisi kursi jabatan, tetapi juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Ia memiliki wewenang penuh layaknya menteri definitif selama masa penunjukannya, mulai dari pengambilan keputusan, pengelolaan kebijakan, hingga koordinasi antar-kementerian.

Baca Juga: Menteri Baru Kabinet Merah Putih Komitmen Menjalankan Arahan Presiden Prabowo

Konteks penggunaannya

1. Pemerintahan: Misalnya, seorang menteri yang sedang cuti, berhalangan, atau jabatannya kosong karena reshuffle, maka Presiden dapat menunjuk menteri lain sebagai Menteri Ad Interim untuk sementara.

Contoh: "Menteri Koordinator Perekonomian ditunjuk sebagai Menteri Keuangan ad interim karena Menkeu sedang mendampingi Presiden ke luar negeri."

2. Organisasi atau lembaga: Bisa juga dipakai untuk posisi pimpinan perusahaan, badan hukum, atau lembaga negara yang kosong sementara menunggu penunjukan pejabat baru.

3. Hukum internasional & diplomasi: Kadang dipakai untuk menyebut perjanjian atau posisi yang bersifat sementara sebelum ratifikasi atau penetapan definitif.

Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menkopolkam dan Menpora yang Baru

Selain itu, memastikan tidak ada hambatan dalam pengambilan keputusan, serta memberikan waktu bagi Presiden untuk menentukan figur terbaik yang akan mengisi posisi tersebut secara permanen.

Demikian informasi terkait arti Ad Interim pada jabatan Kementerian saat reshuffle.

Tonton: Serikat Pekerja Klaim Penciptaan Lapangan Kerja Tak Sebanding Jumlah Angkatan Kerja

Selanjutnya: Sosok Dahnil Anzar Simanjuntak, Wamen Haji dan Umrah yang Dilantik Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru