Apa Itu Extrajudicial Killing yang Disebut Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Jumat, 02 September 2022 | 09:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Extrajudicial Killing yang Disebut Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

ILUSTRASI. Extrajudicial Killing yang Disebut Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.


HUKUM - Extrajudicial killing adalah istilah yang disebut oleh Komnas HAM terkait dengan kematian Brigadir J. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, mereka menemukan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 merupakan tindakan extrajudicial killing

Dikutip dari Kompas.com (1/9/2022), Komnas HAM menyatakan, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau di luar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," demikian isi laporan Komnas HAM.

Komnas HAM juga menyatakan, peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan, yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Lantas, apa itu extrajudicial killing?

Baca Juga: Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus 2022

Apa itu extrajudicial killing?

Extrajudicial killing adalah istilah yang memiliki terjemahan bebas sebagai pembunuhan di luar proses hukum.

Extrajudicial killing adalah istilah yang memiliki terjemahan bebas sebagai pembunuhan di luar proses hukum. Dirangkum dari laman Universitas Hasanuddin, extrajudicial killing memang bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang secara langsung dan dianggap gagal apabila penerima serangan masih hidup.

Extrajudicial killing sering disamakan dengan penjatuhan hukuman mati. Namun, pada tindakan hukuman mati didasari oleh keputusan hukum, sementara pada tindakan extrajudicial killing tidak didasari oleh keputusan hukum apapun. 

Sedangkan menurut Human Rights Council, extrajudicial killing adalah penggunaan kekuatan mematikan baik dalam bentuk penembakan jarak jauh, penembakan jarak dekat, misil, maupun penggunaan bom kendaraan. 

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim

Kemudian dilakukan dengan sengaja, terencana dan terstruktur oleh negara atau oleh perantara mereka yang bertindak di bawah kekuasaannya sebagai penyelenggara negara atau oleh sebuah kelompok bersenjata yang terorganisir dalam konflik bersenjata terhadap individu tertentu yang tidak dalam penahanan oleh pelaku. 

Sementara dirangkum dari laman Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), tindakan extrajudicial killing dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang undangan nasional. 

Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Extrajudicial killing adalah suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). 

Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). 

Seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya.

Demikian pengertian mengenai extrajudicial killing yang disinggung oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru