KONTAN.CO.ID - Bagi sebagian besar pencari kerja di Indonesia, istilah "kartu kuning" sudah tidak asing lagi. Dokumen ini kerap menjadi salah satu syarat penting saat melamar pekerjaan.
Namun, apa sebenarnya kartu kuning itu dan mengapa dokumen ini begitu penting?
Baca Juga: Penjualan Apple di India Pecah Rekor, Hampir Mencapai US$ 9 Miliar
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning, yang secara resmi dikenal dengan nama Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1), adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja di instansi pemerintah.
Tujuan utama dari penerbitan kartu ini adalah untuk mendata jumlah pencari kerja di suatu wilayah. Dengan data ini, pemerintah dapat memetakan ketersediaan tenaga kerja, tingkat pengangguran, dan menyalurkan informasi lowongan pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pelamar.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Apabila dalam rentang waktu tersebut Anda belum juga mendapatkan pekerjaan, Anda diwajibkan untuk memperbarui data setiap enam bulan sekali.
Manfaat Memiliki Kartu Kuning
Memiliki kartu kuning bukan sekadar memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memberikan beberapa manfaat bagi pencari kerja:
- Syarat Melamar Pekerjaan: Banyak instansi pemerintah, BUMN, dan bahkan beberapa perusahaan swasta mewajibkan calon pelamar untuk melampirkan kartu kuning dalam berkas lamaran mereka.
- Terdaftar di Database Disnaker: Dengan terdaftar, data Anda secara resmi masuk ke dalam database pemerintah. Hal ini memudahkan Disnaker untuk menyalurkan data Anda ke perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu.
- Akses Informasi Lowongan Kerja: Disnaker secara berkala mengadakan bursa kerja dan program pelatihan. Dengan memiliki kartu kuning, Anda berpotensi mendapatkan informasi dan kesempatan untuk ikut serta dalam program-program tersebut.
- Data Statistik Ketenagakerjaan: Dikutip dari berbagai sumber di situs resmi pemerintah, data dari kartu kuning membantu Disnaker di seluruh Indonesia dalam memetakan kondisi pasar kerja. Hal ini penting untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna mengatasi masalah ketenagakerjaan dan pengangguran.
Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda bisa membuatnya dengan dua cara: secara online melalui platform resmi pemerintah atau datang langsung ke kantor Disnaker.
Baca Juga: Menko Airlangga Imbau Pengusaha Jangan PHK, Begini Kata Kadin
Dokumen Persyaratan Membuat Kartu Kuning
Sebelum memulai proses pembuatan, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Ijazah Terakhir: Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pasfoto: Pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah, sebanyak dua lembar.
- Sertifikat Kompetensi Kerja (jika ada): Fotokopi sertifikat pelatihan atau kompetensi kerja.
- Surat Pengalaman Kerja (jika ada): Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online dan Offline
Berdasarkan panduan dari situs resmi Kemnaker, berikut adalah langkah-langkahnya membuat Kartu Kuning
Online
- Buka situs resmi Kemnaker di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Buat akun baru jika belum punya. Isi data diri dengan lengkap, mulai dari NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor telepon.
- Setelah akun terdaftar, masuk ke halaman utama.
- Lengkapi data diri pada profil Anda, termasuk riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian yang dimiliki.
- Unggah pasfoto resmi Anda.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'.
- Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor Disnaker terdekat untuk proses validasi dan mencetak kartu. Bawalah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
Offline (langsung ke Disnaker)
Untuk membuat kartu kuning secara offline, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Disnaker di kabupaten atau kota domisili. Petugas di sana akan memandu Anda.
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Kunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berada di kabupaten atau kota sesuai dengan domisili Anda.
- Tanyakan kepada petugas mengenai alur pembuatan kartu kuning (AK-1).
- Serahkan semua dokumen persyaratan Anda kepada petugas.
- Petugas akan memproses data Anda. Jika semua dokumen lengkap, mereka akan mencetak kartu kuning.
- Setelah kartu dicetak, Anda bisa meminta petugas untuk melegalisir kartu tersebut.
Tonton: Malaysia Minta Tiktok Batasi Usia Penguna
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mendapatkan kartu kuning dengan mudah dan gratis. Dokumen ini akan menjadi salah satu modal penting dalam perjalanan Anda mencari pekerjaan.
Selanjutnya: Target Berantas Tambang Ilegal, DPR Minta Ditjen Gakkum ESDM Buat Peta Jalan
Menarik Dibaca: Sinopsis Confidence Queen, Tampilkan Park Min Young Sebagai Penipu Ulung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News