Apa itu kawasan pabean? ini penjelasan lengkapnya

Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu kawasan pabean? ini penjelasan lengkapnya

ILUSTRASI. Pemerintah menyelaraskan ketentuan mengenai kawasan pabean dengan penerapan national logistic ecosystem


Untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Akan tetapi, penetapan kawasan pabean juga dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan. 

Penetapan sebagai kawasan pabean tanpa melalui permohonan tersebut dilakukan terhadap tempat lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.

Penetapan tanpa permohonan tersebut juga berlaku untuk kawasan penunjang pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk oleh penyelenggara pelabuhan laut atau bandar udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor yang dikelola oleh lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ini lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak & Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Sementara penetapan kawasan pabean tanpa melalui permohonan ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. 

Penetapan tersebut berdasarkan pada usulan dari dua pihak.

Pertama, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain, jika ditetapkan Kepala Kantor Wilayah. 

Kedua, Kepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama bidang pelayanan pabean jika ditetapkan Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Baca Juga: Lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru