HUKUM - KDRT adalah singkatan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga. KDRT ramai diperbincangkan di media sosial lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota DPR Bukhori Yusuf.
Dikutip dari Kompas.com (22/5/2023), anggota DPR Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.
Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna. Srimiguna menyampaikan, kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Baca Juga: Para Pecinta Damai, Inilah 5 Tips Putus dengan Pacar Tanpa Libatkan Konflik
Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek. Walhasil, laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.
Setelah di-follow up, kasus KDRT tersebut ternyata dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.
Adapun kasus tersebut dilimpahkan lantaran lokasi KDRT diduga dilakukan Bukhori di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta. Lantas, apa artinya KDRT?
Baca Juga: Jangan Gegabah, Tanyakan 7 Pertanyaan Ini Sebelum Anda Ingin Bercerai
Apa arti KDRT?
Dirangkum dari laman Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, KDRT artinya kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
Baca Juga: Banyak Siswi Nikah Muda Gara-Gara Hamil di Luar Nikah, Ini Langkah Pencegahannya
Termasuk di dalam KDRT adalah ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Misalnya, KDRT yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
KDRT juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Juga Disiapkan untuk Bantu Korban KDRT
UU KDRT
Saat ini sudah ada UU KDRT yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
UU KDRT ini telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Selain itu, UU KDRT ini adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2).
Baca Juga: Dulu Korban KDRT, Itha G Schneider Kini Jadi Pengusaha Real Estate di New York
Contoh KDRT
Ada beberapa contoh KDRT yang juga termuat dalam UU KDRT. Di antaranya contoh KDRT adalah sebagai berikut:
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Baca Juga: Butuh Ide Kado Self Care Untuk Sahabat? Coba Cek di Sini!
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untukbertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual meliputi :
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Baca Juga: Daftar 5 Selebriti Alami KDRT, Terbaru Ada Angelina Jolie
4. Penelantaran rumah tangga
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Baca Juga: Hypnoparenting Bisa Membantu Anak Menjadi Pribadi yang Baik, Benarkah Begitu?
Sanksi KDRT
Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.
Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.
Baca Juga: KDRT Venna Melinda, Ini Pengertian KDRT & Cara Lapor Jika Mengalami
Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.
Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Demikian penjelasan mengenai KDRT, UU KDRT, dan contoh KDRT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News