KONTAN.CO.ID - Simak apa itu PBB, komponen, dan isu kenaikan di sejumlah daerah. Indonesia tengah ramai dengan perbincangan Demo warga Pati yang menuntut kebijakan kenaikan PBB-P2 yang naik drastis.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan, baik oleh perorangan maupun badan hukum.
Sementara itu, PBB-P2 adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah (bumi) dan bangunan yang berada di wilayah desa maupun kota.
Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.
Selain berfungsi sebagai instrumen fiskal, PBB juga memiliki peran strategis dalam mengendalikan spekulasi tanah serta mendorong pemerataan kepemilikan aset.
Baca Juga: Sama Seperti Di Pati, Kenaikan Tarif PBB Ratusan Persen Di Kabupaten Ini Juga Batal
Komponen PBB
Melansir dari laman Aesia Kemenkeu, ada beberap komponen yang berlaku dalam PBB.
1. Subjek Pajak
Yang wajib membayar PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas tanah/bangunan dan menguasai atau mendapat manfaat dari objek tersebut.
2. Objek Pajak
Meliputi dua kategori:
- Objek Bumi: sawah, ladang, kebun, tanah kosong, tambang.
- Objek Bangunan: rumah tinggal, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, gedung bertingkat, dll.
Baca Juga: Konflik Kenaikan PBB 250% di Pati, Kemendagri Turun Tangan
3. Objek yang Tidak Kena PBB
Beberapa objek dikecualikan jika digunakan untuk kepentingan umum non-ekonomi, seperti:
- Rumah ibadah, fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial, budaya.
- Kawasan pelestarian, hutan lindung, taman nasional.
- Fasilitas diplomatik atau organisasi internasional
4. Dasar dan Perhitungan PBB
Penghitungan PBB melibatkan beberapa komponen nilai:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): nilai pasar tanah dan bangunan yang ditetapkan pemerintah daerah.
- NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): batas nilai yang dikecualikan, misalnya Rp 12 juta di banyak daerah
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak):
- 40% × (NJOP – NJOPTKP) jika NJOP > Rp 1 miliar,
- 20% × (NJOP – NJOPTKP) jika kurang.
- Tarif PBB: maksimal 0,5% dari NJKP
Rumus mudahnya:
PBB = 0,5% × NJKP (dengan NJKP dihitung berdasarkan skala persentase terhadap NJOP dikurangi NJOPTKP.)
Baca Juga: Celios Sebut PBB Sudah Balas Permintaan Audit Data Ekonomi RI
Daerah yang Alami Kenaikan Signifikan
Ada beberapa daerah-daerah dengan Kenaikan PBB-P2 Signifikan selain Pati, dilansir dari Kompas.com.
1. Kabupaten Jombang (Jawa Timur)
Kenaikan PBB mencapai 1 202 %, bahkan untuk sebagian wajib pajak mencapai 800%, sementara beberapa justru menerima penurunan PBB. Hal ini terjadi akibat pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum diperbarui dalam waktu lama. Ribuan wajib pajak bahkan mengajukan keringanan ke Bapenda.
2. Kota Cirebon (Jawa Barat)
Lonjakan PBB dilaporkan hampir mencapai 1 000%, memicu aksi protes besar oleh komunitas warga seperti Paguyuban Pelangi Cirebon. Pemerintah kota menyatakan tengah mengevaluasi ulang Perda terkait untuk mengurangi beban masyarakat.
3. Kabupaten Semarang (Jawa Tengah)
Kenaikan signifikan sekitar 441% terjadi pada lahan di jalan strategis di Ambarawa. Seorang warga, Tukimah (69), bahkan terkejut ketika tagihan pajaknya membengkak tanpa adanya perbaikan bangunan atau lokasi yang berubah. Pemkab membuka opsi penilaian ulang bagi warga yang merasa keberatan.
4. Kota Mojokerto (Jawa Timur)
Laporan menyebutkan kenaikan PBB mencapai 300 %, sehingga menjadi salah satu wilayah dengan lonjakan signifikan.
5. Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan)
Kenaikan PBB-P2 mencapai 300%, memicu aksi mahasiswa di DPRD Bone. Warga menyampaikan kritik terhadap kurangnya sosialisasi dan dasar penetapan kenaikan, meski pemerintah daerah menyatakan penyesuaian dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sudah lama tidak diperbarui.
6. Kota Palu (Sulawesi Tengah)
Warga mengeluhkan tagihan PBB yang melonjak drastis, misalnya dari sekitar Rp 499 ribu menjadi Rp 2,5 juta, atau dari Rp 531 ribu menjadi Rp 5,1 juta. Pemkot menyatakan kenaikan terjadi akibat mutakhirnya NJOP dan janji akan melakukan evaluasi data.
7. Kota Solo (Jawa Tengah)
Dalam laporan Kompas.com menyebut terjadi kenaikan tagihan PBB di Solo hingga lebih dari 420%—menimbulkan perhatian dan keluhan dari masyarakat.
Demikian informasi terkait apa itu PBB, komponen, dan isu kenaikan di sejumlah daerah.
Tonton: BREAKING NEWS! KPK Tangkap Tangan Dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan
Selanjutnya: Apa Itu Sidang Tahunan MPR RI? Ini Sejarah dan Aturan yang Berlaku
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 15-21 Agustus 2025, Rapika Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News