KONTAN.CO.ID - Simak siapa saja dan cara lapor LHKPN. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Di tengah tuntutan transparansi pemerintahan, KPK terus mendorong penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban ini, termasuk pelaporan periodik tahun 2025 yang dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu LHKPN, siapa saja yang wajib melaporkannya, serta prosedur pelaporan online untuk periode tersebut, beserta informasi tambahan seperti surat kuasa dan aktivasi akun.
Baca Juga: Panduan Lengkap Ikut Lelang Aset KPK dalam Rangka Hakordia 2025
Apa Itu LHKPN?
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yaitu dokumen resmi yang berisi daftar seluruh harta kekayaan milik penyelenggara negara, pasangan, dan anak tanggungan.
LHKPN bertujuan untuk mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dengan memantau perubahan harta kekayaan pejabat publik.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta peraturan KPK terkait.
Laporan ini mencakup aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, harta bergerak lainnya, serta utang dan piutang. Pelaporan dilakukan secara periodik setiap tahun, serta pada saat pengangkatan, mutasi, atau pensiun.
KPK sebagai lembaga pengelola akan memverifikasi laporan untuk mendeteksi potensi penyimpangan, seperti peningkatan harta yang tidak wajar. Jika tidak dilaporkan, penyelenggara negara bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Baca Juga: Panduan Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Pasif Bank Mandiri
Siapa Saja yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Melansir dari laman KPK, Tidak semua orang wajib melaporkan LHKPN; kewajiban ini khusus bagi "Penyelenggara Negara" dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, kategori wajib LHKPN meliputi:Pemimpin Eksekutif: Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, dan wakilnya.
- Anggota Legislatif: DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota.
- Aparat Yudikatif: Hakim Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hakim pengadilan umum/agama/militer/TUN, jaksa.
- Aparat Penegak Hukum: Pimpinan Polri, TNI, Kejaksaan Agung.
- Pejabat Lainnya: Pimpinan BUMN/BUMD, komisaris independen, auditor BPK, pimpinan bank sentral (BI), pejabat eselon I/II di kementerian/lembaga, dan pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang menangani anggaran negara.
Secara keseluruhan, ada sekitar 416.723 wajib LHKPN pada 2025. Kewajiban ini juga mencakup pasangan dan anak tanggungan (di atas 17 tahun) melalui surat kuasa.
Apabila Anda termasuk kategori ini, pelaporan wajib dilakukan untuk menghindari sanksi seperti pemotongan gaji atau pemblokiran promosi.
Baca Juga: Apakah Bisa Cek Nomor Rekening di Kartu Debit? Ini Cara Melihat saat Lupa
Cara Melaporkan LHKPN Periodik Tahun 2025 Secara Online
Pelaporan LHKPN periodik untuk tahun 2025 (mencakup perolehan harta dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025) dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing LHKPN di situs resmi KPK (elhkpn.kpk.go.id).
Periode pelaporan dibuka mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Prosedur ini wajib dilakukan setiap tahun untuk menjaga kepatuhan.
Berikut langkah-langkah pelaporan online:
- Akses Aplikasi e-Filing: Kunjungi https://elhkpn.kpk.go.id dan login menggunakan akun yang telah diaktivasi. Jika belum punya akun, lihat bagian aktivasi di bawah.
- Isi Formulir: Masukkan data harta kekayaan, termasuk aset, utang, dan perubahan dari tahun sebelumnya. Pastikan data akurat dan lengkap untuk menghindari verifikasi ulang.
- Submit Laporan: Setelah isi, submit secara online. Anda akan menerima notifikasi status (misalnya, "Terverifikasi Lengkap").
- Lengkapi Dokumen Pendukung: Jika diperlukan, unggah bukti seperti surat kuasa atau dokumen harta.
Baca Juga: Mengenal Notifikasi Auto Grab Fund dan Fungsi dalam Mutasi Rekening BRI
Setelah submit, KPK akan memverifikasi dalam waktu tertentu. Jika laporan lengkap, Anda bisa download Tanda Terima LHKPN melalui email atau aplikasi e-Filing (pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, tombol download tanda terima).
Bagi wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4: Surat Kuasa atas nama penyelenggara negara (PN), pasangan, dan anak tanggungan di atas 17 tahun, wajib melengkapinya pada pelaporan tahun ini.
Surat kuasa harus ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan dikirim maksimal 30 hari kalender setelah submit LHKPN.
Format surat kuasa bisa di-download melalui aplikasi e-Filing. Untuk materai elektronik (e-meterai), ikuti petunjuk dalam Surat Edaran KPK terkait Penggunaan Meterai Elektronik.
Apabila laporan dinyatakan tidak lengkap, penyelenggara negara wajib menyampaikan perbaikan dalam 14 hari kerja sejak pemberitahuan dari KPK.
Demikian informasi mengenai siapa saja dan cara lapor LHKPN.
Tonton: Harga Emas Capai Puncak, Kenapa?
Selanjutnya: Buffett: Kelas Menengah, Utamakan Tabungan Dulu Baru Belanja di 2026
Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 6 Januari 2026, Harus Cermat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News