​Apa itu kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak?

Rabu, 06 Januari 2021 | 13:09 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Apa itu kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak?

ILUSTRASI. Salah satu hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah kebiri kimia.


KEBIJAKAN NEGARA - Hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak salah satunya adalah kebiri kimia

Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Hal itu termaktub dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Kelahiran beleid tersebut untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Orangtua, 7 makanan ini baik untuk perkembangan dan kecerdasan otak anak

Pengertian kebiri kimia dan pelaksanaannya

Menurut PP 70/2020, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehingga, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

PP 70/2020 menyebutkan, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. 

Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. 

Sementara kesimpulan memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Baca Juga: Kiat menjadi orang tua yang tangguh untuk keluarga dari Kemendikbud

Sedangkan pelaksanaan kebiri kimia dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan. 

Jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. 

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia berlangsung di rumahsakit milik pemerintah atau rumahsakit daerah yang ditunjuk. 

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 

Selanjutnya: Yuk ajak anak belajar cara melindungi diri dari kekerasan seksual

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru