Permohonan Kasasi - Anda mungkin sering mendengar tentang permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa atau korban persidangan, namun belum memahami apa itu kasasi.
Melansir dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan atau tingkat banding.
Kasasi berasal dari kata casser yang berarti membatalkan atau memecahkan. Tindakan ini merupakan salah satu tindakan Mahkamah Agung sebagai pihak pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan di bawahnya.
Baca Juga: Intip Syarat Daftar SMA Pradita Dirgantara 2024/2025, Buka Desember Tahun Ini!
MA akan melakukan pengadilan sendiri dan membatalkan putusan pengadilan di tingkat banding tersebut jika kasasi dikabulkan.
Permohonan kasasi dilindungi dan diatur dalam hukum yakni dalam Pasal 20 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009.
Fungsi dan alasan permohonan Kasasi
Tindakan permohonan kasasi tentu memiliki fungsi tersendiri yang penting untuk diketahui. Fungsi tersebut yakni:
- Mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi dalam peradilan di bawahnya. Kasasi memberikan peluang untuk meninjau kembali putusan dan memperbaiki kekeliruan yang dapat merugikan salah satu pihak.
- Menentukan apakah suatu peraturan hukum telah diterapkan dengan benar. Jika ada kesalahan atau penyimpangan, Mahkamah Agung dapat memastikan bahwa hukum diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghindari terjadinya kesenangan terhadap masyarakat akibat putusan pengadilan di tingkat bawah. Dengan memberikan akses untuk memperbaiki kesalahan, kasasi menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel.
Selain fungsi, Anda juga perlu mengetahui alasan apa saja yang membuat sebuah kasasi bisa dikabulkan oleh MA.
Menurut UU Mahkamah Agung, terdapat tiga 3 alasan yang dapat diajukan sehingga permohonan kasasi dapat dikabulkan, yaitu:
- Judex Factie tidak berwenang melampaui batas wewenang.
- Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
- Judex Factie lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Meskipun diperbolehkan dan bisa dikabulkan, melansir dari situs resmi MA, jumlah kasasi yang dikabulkan tidak lebih dari 20% dari jumlah total perkara yang diajukan.
Hal tersebut mengacu ada Buku Laporan Tahunan MA tahun 2022, dimana total permohonan kasasi pada tahun tersebut ada sebanyak 18.454 perkara.
Namun permohonan kasasi yang dikabulkan hanya sebanyak 11,92% saja atau sebanyak 2.208 perkara.
Baca Juga: Dokumen dan Cara Membuat SKCK Online di Skck.polri.go.id, Tak Perlu Datang ke Polres
Proses pengajuan kasasi MA
Proses atau prosedur pengajuan permohonan kasasi dimulai setelah Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan suatu perkara.
Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan kasasi:
1. Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada pemohon.
2. Setelah permohonan diterima, berkas perkara dikirimkan ke Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
3. Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan putusannya kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan, bersamaan dengan diterimanya berkas perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
4. Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, Mahkamah Agung akan memberikan putusan, yang dapat mencakup pemutusan, pembatalan, atau pengembalian perkara ke tingkat pengadilan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News