Apa Itu Repatriasi? Kata yang Dipakai Dubes Muliaman Hadad soal Pemulangan Jasad Eril

Jumat, 10 Juni 2022 | 09:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Repatriasi? Kata yang Dipakai Dubes Muliaman Hadad soal Pemulangan Jasad Eril

ILUSTRASI. Ilustrasi repatriasi jenazah Eril. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN


CARI TAHU - Repatriasi adalah kata yang disebut oleh Duta Besar RI untuk Swiss dan Liechtenstein, Muliaman Hadad terkait dengan jenazah anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril. 

Dikutip dari Kompas.com (9/6/2022), jenazah Eril akhirnya ditemukan di Bendungan Enghalde setelah dilakukan pencarian selama 14 hari. Sebelumnya, Eril dinyatakan hilang setelah hanyut saat berenang di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss pada Kamis 26 Mei 2022 lalu. 

Jenazah Eril ditemukan pada Rabu (8/6/2022) pagi waktu Swiss pada pukul 6.50 waktu setempat. Muliaman pun mengatakan, pihak KBRI Bern akan mengawal proses kepulangan (repatriasi) jenazah Eril hingga tuntas.

“KBRI akan terus mendampingi keluarga dalam persiapan dan proses pengurusan repatriasi ananda Eril ke Tanah Air,” tuturnya. “KBRI akan melakukan pengawalan repatriasi hingga ananda Eril tiba di Indonesia,” sambungnya.

Lantas, apa itu repatriasi?

Baca Juga: 14 Hari Hilang, Jasad Eril, Putra Ridwan Kamil, Ditemukan di Bendungan Engehalde

Apa itu repatriasi?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), repatriasi adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya atau ke negeri asalnya. Sedangkan merepatriasi adalah memulangkan kembali orang ke tanah airnya. 

Sehingga, repatriasi jenazah adalah pemulangan kembali jenazah ke tanah airnya atau ke negeri asalnya. Kata repatriasi adalah gabungan dari awalan re- ("kembali") dan patria ("tanah asal").

Kata repatriasi biasanya digunakan saat dalam konteks pemulangan kembali Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau bersekolah di suatu negara asing untuk kembali ke tanah air. 

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jenazah Eril Kembali ke Tanah Air Minggu dan Dimakamkan Senin

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri,  Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan Perwakilan RI di Vietnam pada hari ini (14/05) telah berhasil memfasilitasi repatriasi tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia dari kapal dengan inisial MS yang masih tertahan di perairan Vietnam sejak November 2021.

Contoh lainnya adalah Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Hadi Wahyuningrum, menjemput sebanyak 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI) repatriasi dari negara Suriah. 

Baca Juga: Ini Kronologi Penemuan Jenazah Eril, Putra Ridwan Kamil di Sungai Aare

Repatriasi pajak 

Istilah repatriasi juga digunakan dalam perpajakan. Istilah repatriasi ada pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan PMK No 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang berada di luar negeri yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. 

Dikutip dari laman resmi Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI), berbagai literatur mengungkapkan bahwa repatriasi adalah dalam konteks pengampunan pajak adalah kembalinya harta warga negara yang diparkir di luar negeri.

Oleh sebab itu, dalam konteks perpajakan Indonesia, pengertian repatriasi harta adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI.

Baca Juga: Pernyataan Keluarga Ridwan Kamil: Eril Telah Wafat karena Tenggelam

Bentuk dari harta dan aset repatriasi adalah berupa rekening tabungan, properti (rumah dan tanah), kendaraan bermotor, uang tunai, surat beharga, logam mulia dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan mengenai repatriasi adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya atau ke negeri asalnya serta arti repatriasi jenazah dalam kasus putra Ridwan Kamil,  Emmeril Kahn Mumtadz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru