Apa Itu Sidang Tahunan MPR RI? Ini Sejarah dan Aturan yang Berlaku

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:29 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Sidang Tahunan MPR RI? Ini Sejarah dan Aturan yang Berlaku

ILUSTRASI. Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (15/8/2025).


KONTAN.CO.ID - Mengenal Sidang Tahunan MPR RI yang terselanggara 15 Agustus 2025. Agenda penting negara tahun ini adalah pertemuan para pejabat aktif dan yang pernah aktif.

Sidang Tahunan MPR menjadi forum resmi yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setiap tahun untuk mendengarkan laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara.

Hal ini termasuk pidato kenegaraan Presiden mengenai kinerja pemerintah dalam satu tahun terakhir serta rencana kerja tahun mendatang.

Sidang ini bersifat seremonial sekaligus konstitusional, dan biasanya dihadiri oleh seluruh anggota MPR (gabungan DPR dan DPD), pejabat negara, serta undangan khusus.

Baca Juga: Puan Maharani: Sudah Dua Dekade, Pangan Hingga Manufaktur Belum Jadi Kekuatan Bangsa

1. Sejarah Singkat

- Masa sebelum reformasi

Melansir dari laman MPR.go.id, sebelum 2000, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang menyelenggarakan Sidang Umum setiap lima tahun untuk menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan memilih presiden/wakil presiden. Tidak ada format “sidang tahunan” secara rutin tiap tahun.

- Pasca reformasi (2000)

Setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi menetapkan GBHN dan tidak memegang kekuasaan tertinggi negara. Sejak itu, pada 7 November 2000, MPR menetapkan Sidang Tahunan sebagai agenda tahunan untuk menggantikan Sidang Umum yang sifatnya lima tahunan.

- Mulai rutin

Sejak 2000 hingga kini, Sidang Tahunan MPR menjadi momentum bagi Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di depan seluruh anggota MPR menjelang Hari Kemerdekaan.

Baca Juga: Puan Puji Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

2. Dasar Hukum

Beberapa payung hukum yang menjadi landasan Sidang Tahunan MPR antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) & (2): mengatur MPR sebagai lembaga negara yang bersidang minimal sekali dalam lima tahun, dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 37–38 yang mengatur mekanisme sidang MPR.
  • Ketetapan MPR RI (TAP MPR RI No. 8/MPR/2000) yang menetapkan adanya Sidang Tahunan MPR sebagai agenda tetap.
  • Peraturan Tata Tertib MPR yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Baca Juga: Puan Soroti Kritik Masyarakat ke Pemerintah: Bendera One Piece hingga Negara Konoha

3. Alasan Sidang Tahunan MPR Dilakukan Menjelang 17 Agustus

Sidang Tahunan MPR biasanya diselenggarakan pada 16 Agustus, sehari sebelum Hari Kemerdekaan RI, dengan alasan:

- Momentum Refleksi Nasional

Menjelang peringatan kemerdekaan, pidato kenegaraan Presiden menjadi momen refleksi capaian pembangunan dan tantangan ke depan.

- Tradisi Sejak Reformasi

Sejak tahun 2000, penjadwalan pada 16 Agustus sudah menjadi kebiasaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan.

Baca Juga: Puan Maharani: Target Indonesia Emas di 2045 Jangan Cuma Jadi Fatamorgana

- Kesinambungan Agenda Kenegaraan

Pidato kenegaraan ini menjadi pengantar sebelum Presiden menyampaikan pidato RAPBN dan Nota Keuangan pada hari yang sama, dan dilanjutkan upacara kenegaraan pada 17 Agustus.

- Simbol Transparansi dan Akuntabilitas

Presiden melaporkan kinerja pemerintah di hadapan wakil rakyat tepat sebelum momen nasional terbesar, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Demikian informasi terkait apa itu Sidang Tahunan MPR RI yang terselanggara 15 Agustus 2025.

Tonton: Program 3 Juta Rumah Belum Capai Target pada 2025, Istana: Tetap Prioritas Presiden

Selanjutnya: Prabowo Puji Kepemimpinan Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, Jokowi

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 15-21 Agustus 2025, Rapika Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru