Apa yang Dimaksud dengan Hak? Ini Pengertian Hak dan Contohnya sebagai Warga Negara

Kamis, 23 Desember 2021 | 11:21 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa yang Dimaksud dengan Hak? Ini Pengertian Hak dan Contohnya sebagai Warga Negara


CARI TAHU - Hak adalah kata yang sering didengar dan diucapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Namun, apakah yang dimaksud dengan hak?

Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI pun menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan hak. Ada sejumlah arti hak dalam KBBI tersebut.

Menurut KBBI, hak adalah benar, milik atau kepunyaan. Contoh hak sebagai milik atau kepunyaan adalah barang-barang ini bukan hakmu. Dalam kalimat tersebut adalah contoh hak yang berarti kepunyaan atau milik.

Selain itu, arti hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sejenisnya.

Apa yang dimaksud dengan hak juga bisa berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, wewenang menurut hukum.

Baca Juga: Cek Syarat Boleh atau Tidak Boleh Anak Usia 6-11 Tahun Divaksin Covid-19

Contoh hak warga negara berdasarkan Pancasila

Kita memiliki hak sebagai warga negara berdasarkan Pancasila. Nah, dirangkum dari laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia berikut adalah contoh hak hak warga negara berdasarkan Pancasila:

1. Hak warga negara berdasarkan sila kesatu Pancasila

Sila pertama Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa." Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Kita berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.
  • Kita berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih.

Baca Juga: Lulusan 8 Sekolah Kedinasan Ini Langsung Jadi CPNS, Biaya Pendidikan Cuma-cuma

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru