Apa yang Dimaksud dengan Hak? Ini Pengertian Hak dan Contohnya sebagai Warga Negara

Kamis, 23 Desember 2021 | 11:21 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa yang Dimaksud dengan Hak? Ini Pengertian Hak dan Contohnya sebagai Warga Negara


2. Hak warga negara berdasarkan sila kedua Pancasila

Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  • Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.

3. Hak warga negara berdasarkan sila ketiga Pancasila

Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia." Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Kita berhak ikut serta dalam bela negara.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Jakarta Menuai Dukungan

4. Hak Warga Negara Berdasarkan Sila Keempat Pancasila

Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Kita berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  • Kita berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

5. Hak Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima Pancasila

Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  • Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

Itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan hak dan contoh hak sebagai warga negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru