Apa yang Dimaksud dengan Hak? Ini Pengertian Hak dan Contohnya sebagai Warga Negara

Kamis, 23 Desember 2021 | 11:21 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa yang Dimaksud dengan Hak? Ini Pengertian Hak dan Contohnya sebagai Warga Negara


CARI TAHU - Hak adalah kata yang sering didengar dan diucapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Namun, apakah yang dimaksud dengan hak?

Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI pun menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan hak. Ada sejumlah arti hak dalam KBBI tersebut.

Menurut KBBI, hak adalah benar, milik atau kepunyaan. Contoh hak sebagai milik atau kepunyaan adalah barang-barang ini bukan hakmu. Dalam kalimat tersebut adalah contoh hak yang berarti kepunyaan atau milik.

Selain itu, arti hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sejenisnya.

Apa yang dimaksud dengan hak juga bisa berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, wewenang menurut hukum.

Baca Juga: Cek Syarat Boleh atau Tidak Boleh Anak Usia 6-11 Tahun Divaksin Covid-19

Contoh hak warga negara berdasarkan Pancasila

Kita memiliki hak sebagai warga negara berdasarkan Pancasila. Nah, dirangkum dari laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia berikut adalah contoh hak hak warga negara berdasarkan Pancasila:

1. Hak warga negara berdasarkan sila kesatu Pancasila

Sila pertama Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa." Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Kita berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.
  • Kita berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih.

Baca Juga: Lulusan 8 Sekolah Kedinasan Ini Langsung Jadi CPNS, Biaya Pendidikan Cuma-cuma

2. Hak warga negara berdasarkan sila kedua Pancasila

Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  • Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.

3. Hak warga negara berdasarkan sila ketiga Pancasila

Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia." Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Kita berhak ikut serta dalam bela negara.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Jakarta Menuai Dukungan

4. Hak Warga Negara Berdasarkan Sila Keempat Pancasila

Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Kita berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  • Kita berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

5. Hak Warga Negara Berdasarkan Sila Kelima Pancasila

Sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam sila ini, kita memiliki hak sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  • Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

Itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan hak dan contoh hak sebagai warga negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru