Syarat dan cara untuk mendapatkan paspor diplomatik
Berikut syarat untuk mendapatkan paspor diplomatik:
- Nota permohonan pembuatan Paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
- Fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat yang mengajukan paspor diplomatik.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat yang bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, berikut cara mendapatkan paspor diplomatik:
Selanjutnya: Sudah vaksin di luar negeri, begini cara agar tercatat di Pedulilindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani