Apakah bisa mendapatkan ganti jika menemukan uang palsu? Ini penjelasannya

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:46 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apakah bisa mendapatkan ganti jika menemukan uang palsu? Ini penjelasannya


UANG PALSU - Saat ini, sindikat pemalsu uang memiliki banyak cara membuat uang palsu semirip mungkin dengan pecahan asli. Ini tentu membuat masyarakat harus waspada agar tidak mudah tertipu.

Ada cara sederhana untuk mengenali perbedaan uang asli dan uang palsu: dengan 3D, dilihat, diraba, diterawang.

Lantas, apa yang harus masyarakat lakukan saat menemukan uang palsu? Apakah masyarakat bisa mendapatkan penggantian jika melaporkan temuan uang palsu? 

Penjelasan Bank Indonesia

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat yang akan melakukan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya bisa datang ke bank umum ataupun langsung ke BI. Lalu, mengisi formulir permohonan klarifikasi dengan menyertakan fisik uang yang diragukan keaslinnya.

Baca Juga: Nama Sanken dicatut, simak tips agar tak menJadi korban penipuan

Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam peredaran uang, tentu BI berwenang menentukan uang yang diragukan tersebut asli atau palsu. Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan klarifikasi diterima, bank sentral akan memberikan jawaban kepada pemohon klarifikasi.

Namun, masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas temuan uang palsu tersebut.  

Dalam penanggulangan uang palsu, upaya yang BI lakukan dari sisi preventif adalah dengan menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah, baik secara tatap muka langsung (sosialisasi) ataupun tidak langsung melalui penayangan iklan layanan masyarakat di media massa. 

Sementara yang melakukan upaya represif kepada pelaku pemalsuan uang dan pengedar uang palsu adalah aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, BOTASUPAL, dan Kejaksaan.

Baca Juga: Menyamar jadi kakek-kakek, pria ini menipu lebih dari Rp 1,4 miliar

Cara mengenali uang asli

Berikut cara mencegah penipuan dengan uang palsu dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau perbedaan uang palsu dan uang asli:

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru