Apakah bisa mendapatkan ganti jika menemukan uang palsu? Ini penjelasannya

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:46 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apakah bisa mendapatkan ganti jika menemukan uang palsu? Ini penjelasannya

ILUSTRASI. Penyidik menata barang bukti uang rupiah palsu saat gelar kasus di Polres Tegal, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/7/2020).


1. Dilihat 

  • Dengan melihat ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. 
  • Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

Baca Juga: Tawaran investasi ilegal perdagangan berjangka marak, ini langkah KBI dan Bappebti

2. Diraba 

  • Setelah memperhatikan uang dengan saksama, selanjutnya rabalah uang yang dicurigai. 
  • Anda akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dan tulisan BANK INDONESIA. 
  • Tuna netra bisa meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.

3. Diterawang 

  • Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya. Anda bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

Baca Juga: Tips menghindari kejahatan keuangan akibat aksi SIM swap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru