RAMADAN - Apakah menelan ludah membatalkan puasa adalah pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh umat Islam. Sebab, saat puasa terkadang kita tidak sengaja menelan air ludah.
Nah, lantas apakah menelan ludah membatalkan puasa?
Apakah menelan ludah membatalkan puasa?
Dirangkum dari laman NU Online, menurut penjelasan Imam Nawawi, menelan ludah atau air liur saat tidak membatalkan puasa.
Berikut kutipannya:
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Namun, ada tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa. Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur atau ludah yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Kaya Antioksidan, Kenali 5 Manfaat Bayam untuk Kesehatan
Tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa
Nah, berikut adalah tiga syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak disengaja:
1. Air liur harus murni
Artinya, tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri. Seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut.
Kemudian, pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.
Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.
Baca Juga: 6 Kebiasaan Sehat untuk Meningkatkan Metabolisme Tubuh Jadi Lebih Baik