PENDIDIKAN - Berikut link dan cara daftar SPMB tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat. Ada aturan terbaru terkait batas kuota murid dalam satu kelas atau per rombongan belajar.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 segera digelar dengan aturan baru yang lebih transparan dan akuntabel.
Balai Penjamin Mutu Pendidikan di Nusa Tenggara Barat juga telah melakukan sosialisasi terkait SPMB tahun 2025.
Berikut cara daftar SPMB tahun 2025, link pendaftaran sampai aturan baru terkait kuota murid baru di setiap kelas.
Kebijakan SMPB Tahun 2025
SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sistem Penerimaan Murid Baru ditetapkan berdasarkan Permendikdasmen RI nomor 3 tahun 2025.
Ada 4 pilihan untuk jalur penerimaan murid baru dalam sistem SPMB:
- Jalur domisili berdasarkan wilayah terdekat
- Jalur afirmasi dari murid dengan keluarga tidak mampu atau murid penyandang disabilitas
- Jalur prestasi baik prestasi akademik maupun non akademik
- Jalur mutasi bagi murid yang pindah karena tugas pekerjaan dari orang tua atau wali
Baca Juga: Berikut Cara Menanam Kangkung dari Sisa Potongan Sayuran di Dapur
Namun penerimaan murid baru untuk kelas 1 Sekolah Dasar tidak diberlakukan jalur prestasi.
Berikut presentase jumlah calon peserta didik yang akan diterima di setiap sekolah sesuai aturan dari Kemendikdasmen.
Persentase kuota untuk jalur domisili sebesar:
- SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persentase kuota untuk jalur afirmasi sebesar:
- SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
Tonton: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 7.100 Triliun, Singapura dan AS Paling Getol Beri Pinjaman
Persentase kuota untuk jalur prestasi sebesar:
- SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persentase kuota untuk jalur mutasi sebesar paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Pastikan anak yang akan mendaftar sebagai murid baru memenuhi kriteria usia sesuai jenjang pendidikannya:
- TK: Usia 4-6 tahun
- SD: Usia minimal 7 tahun (dengan pengecualian untuk anak berbakat).
- SMP: Usia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD
- SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP
Cara Daftar SPMB 2025 di NTB
Dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana memuji SPMB sebagai langkah pemerintah mendengarkan daerah.
"Kebijakan SPMB lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat serta menjawab kebutuhan daerah yang sangat beragam", kata Wali Kota Mataram.
Nah, bagaimana cara mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat?
- Link pendaftaran SPMB NTT 2025 di website https://ntb.demo.spmb.id/
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data murid peserta SPMB Nusa Tenggara Barat periode 2025/2026
Website tersebut akan menjadi laman memantau secara online real time process untuk pelaksanaan SPMB Online.
Situs SPMB tahun 2025 dari Dinas Pendidikan dan Olahraga NTB tersebut hanya menyediakan pendaftaran untuk SMK dan SMA.
Ada 3 jalur pendaftaran untuk SMA:
- Jalur Reguler
- Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jalur Prestasi
Ada 1 jalur pendaftaran untuk SPMB tahun ajaran 2025/206 tingkat pendidikan SMK yaitu jalur reguler.
Bagaimana cara pendaftarannya?
- Buka laman https://ntb.demo.spmb.id/
- Klik Daftar pada kotak SMK atau SMA
- Pilih jalur pendaftaran yang diinginkan
- Klik Mendaftarkan Diri
- Isi nomor peserta, dan lengkapi biodata diri dengan benar
- Cetak bukti pra pendaftaran
- Pilih lokasi pendaftaran seperti nama sekolah dan lokasi kabupaten/kotanya
- Datang ke loket terdekat untuk menyerahkan bukti tambahan yang diperlukan
- Memantau hasil seleksi secara online
Baca Juga: Cara Pendaftaran SPMB Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun 2025, Berikut Linknya
Balai Penjamin Mutu Pendidikan NTB dilansir dari Lombok Post mengumumkan batas kuota siswa per kelas atau rombel (rombongan belajar).
Jenjang SD maksimal 28 siswa per rombel, SMP 32 siswa per rombel dan jenjang SMA maksimal 36 siswa per kelas.
Namun ada kondisi tertentu yang menerima siswa 40 per kelas sesuai dengan animo masyarakat yang tinggi di sekolah tersebut.
Selanjutnya: Cek Harga Kambing dan Sapi untuk Kurban 2025 Wilayah Jawa Timur, Berikut Daftarnya
Menarik Dibaca: 3 Cara Menurunkan Darah Tinggi pada Ibu Hamil dan Tips Mencegahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News