Bagaimana Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia? Cek Syaratnya

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB   Penulis: Mega Putri
Bagaimana Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia? Cek Syaratnya

Bagaimana Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia? Cek Syaratnya


BPJS KESEHATAN - Bagaimana cara nonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia? Simak syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal dunia.

BPJS Kesehatan mewajibkan setiap peserta untuk membayar iuran rutin setiap bulannya sesuai pilihan kelas masing-masing.

Bagi yang meninggal dunia, BPJS Kesehatan peserta harus segera dinonaktifkan agar dapat menghentikan status iuran bulanan.

Nah berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal dan syarat-syarat yang harus dibawa.

Baca Juga: 29 Mei 2025 Libur Hari Apa? Siap-Siap Long Weekend Libur 4 Hari di Akhir Bulan

Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal dapat diurus oleh kerabat atau keluarga terdekat.

Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dan bawa syarat-syarat untuk menonaktifkan kartu.

Syarat nonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal:

  • Membawa akta kematian/surat keterangan meninggal dunia
  • Membawa kartu fisik JKN untuk dikembalikan (jika ada)
  • Membawa KTP peserta yang meninggal dunia

Tonton: BREAKING NEWS! Menkeu Sri Mulyani Laporkan Kondisi Terkini Realisasi APBN 2025

Mengembalikan kartu fisik JKN pada kantor BPJS Kesehatan diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan kartu oleh orang lain.

Setelah itu, menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya?

Cukup hubungi Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 agar tagihan iuran setiap bulannya dapat dihentikan.

Baca Juga: Jadwal Liburan Sekolah Akhir Semester di Bulan Juni 2025 untuk Setiap Provinsi

Iuran BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia akan berhenti di bulan yang sama saat peserta tersebut meninggal dunia.

Informasi lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan dapat menghubungi call center 165 atau melalui media sosial BPJS.

Jangan lupa untuk download aplikasi Mobile JKN agar dapat lebih mudah mengurus perubahan di BPJS Kesehatan Anda.

 

Selanjutnya: Realisasi PNBP Hingga April 2025 Tercatat Turun, Hanya Mencapai Rp 153,3 Triliun

Menarik Dibaca: Promo Gila Wingstop Makan Hemat sampai 50% Cuma di Aplikasi, Rasa Tetap 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri

Terbaru