Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Telah Meninggal Dunia, Ini Syaratnya

Jumat, 23 Mei 2025 | 14:55 WIB   Penulis: Mega Putri
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Telah Meninggal Dunia, Ini Syaratnya

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Telah Meninggal Dunia, Ini Syaratnya.


BPJS KESEHATAN - Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal dunia? Apa saja syarat yang harus dibawa untuk menonaktifkan BPJS kesehatan?

BPJS Kesehatan mewajibkan setiap peserta untuk membayar iuran rutin setiap bulannya sesuai pilihan kelas masing-masing.

Bagi yang meninggal dunia, BPJS Kesehatan peserta harus segera dinonaktifkan agar dapat menghentikan status iuran bulanan.

Nah berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal dan syarat-syarat yang harus dibawa.

Baca Juga: Berikut Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota, Apa Saja Syaratnya?

Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal dapat diurus oleh kerabat atau keluarga terdekat.

Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dan bawa syarat-syarat untuk menonaktifkan kartu.

Syarat nonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal:

  • Membawa akta kematian/surat keterangan meninggal dunia
  • Membawa kartu fisik JKN untuk dikembalikan (jika ada)
  • Membawa KTP peserta yang meninggal dunia

Tonton: Ranking Paspor Terkuat di Asia Tenggara Tahun 2025, Indonesia Kalah dari Timor Leste

Mengembalikan kartu fisik JKN pada kantor BPJS Kesehatan diharapkan untuk menghindari penyalahgunaan kartu oleh orang lain.

Setelah itu, menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya?

Cukup hubungi Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 agar tagihan iuran setiap bulannya dapat dihentikan.

Baca Juga: 29 Mei 2025 Libur Hari Apa? Siap-Siap Long Weekend Libur 4 Hari di Akhir Bulan

Iuran BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia akan berhenti di bulan yang sama saat peserta tersebut meninggal dunia.

Informasi lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan dapat menghubungi call center 165 atau melalui media sosial BPJS.

Jangan lupa untuk download aplikasi Mobile JKN agar dapat lebih mudah mengurus perubahan di BPJS Kesehatan Anda.

 

Selanjutnya: Laba Naik Signifikan, Austindo (ANJT) Pilih Absen Bagi Dividen

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 23-25 Mei 2025, Daging Sengkel-Beras Merah Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri

Terbaru