Berikut biaya perpanjang SIM A dan SIM C di tahun 2021

Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:55 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Berikut biaya perpanjang SIM A dan SIM C di tahun 2021


PELAYANAN PUBLIK - Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Juga, SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.

SIM adalah bukti bahwa pengemudi kendaraan sudah dinyatakan lolos dalam keterampilan berkendara maupun sudah memahami berbagai aturan berlalu lintas.

Dan, SIM memiiliki masa berlaku selama lima tahun serta harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika tak segera diperpanjang, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.

Sementara untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Lantas, berapa biaya perpanjang SIM? 

Baca Juga: Ini sanksi jika menghalangi ambulans di jalan raya

Perincian biaya perpanjang SIM 

Berikut ini perincian lengkap biaya perpanjang SIM terbaru di 2021:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000    
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM internasional: Rp 225.000

Selain biaya resmi yang masuk ke PNBP, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan yang berbeda-beda antar-Polda atau daerah.

Baca Juga: Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya

Sebab, beberapa Polda memberlakukan persyaratan tambahan, seperti tes psikotes dan tes kesehatan, yang tarifnya juga berbeda-beda di setiap daerah.

Untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon cukup melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Membawa SIM lama
  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Melakukan tes kesehatan
  • Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)

Selanjutnya: Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru