​Berikut mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes)

Jumat, 05 Februari 2021 | 10:53 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Berikut mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes)

ILUSTRASI. Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


VIRUS CORONA - Insentif tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

“Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Askolani dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/2/2021).

Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020. Lantas, seperti apa mekanisme insentif nakes? 

Baca Juga: ​Batal dipangkas, ini rincian besaran insentif tenaga kesehatan

Mekanisme pencairan insentif nakes di Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota

Dikutip dari Kementerian Keuangan, berikut mekanisme pencairan insentif nakes di Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota:

  • Fasyankes atau institusi kesehatan milik pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota melakukan verifikasi nakes yang akan mendapat insentif. 
  • Hasil verifikasi diusulkan kepada dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota. Selanjutnya, Dinkes daerah provinsi atau daerah kab/kota melalui tim verifikasi dinkes melakukan verifikasi atas usulan tersebut. 
  • Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Dinkes daerah provinsi atau dinkes daerah kab/kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan norek tiap nakes. 
  • BPKAD/DPKAD provinsi atau kab/kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan. 

Selain itu, Kemenkes memberikan rekomendasi kepada Kemenkeu terkait dengan perkiraan jumlah alokasi dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di tiap kabupaten/kota dan provinsi. 

Baca Juga: Pandemi belum reda, pemerintah memprediksi anggaran kesehatan membengkak nyaris 50%

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru