Karakteristik fintech P2P
- Tenor pinjaman relatif pendek, berkisar 1 bulan hingga 24 bulan.
- Pinjaman dalam denominasi rupiah.
- Proses pengajuan pinjaman maupun setoran investasi dilakukan secara online, sehingga relatif lebih simpel dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
- Penerima pinjaman (debitur) harus berasal dan berdomisili di wilayah hukum NKRI, baik perorangan maupun badan hukum.
- Pemberi pinjaman (investor) boleh berasal dari dalam dan luar negeri. Bentuknya boleh perseorangan, badan hukum maupun lembaga internasional.
- Pemberi pinjaman mendapatkan imbal hasil, penerima pinjaman dikutip bunga, dan penyelenggara mendapatkan komisi/fee dari transaksi.
Editor: Dupla Kartini